Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR FKB Lari Terbirit-Birit, Jadi Tontonan

Usai Diperiksa KPK, Anggota DPR FKB Lari Terbirit-Birit, Jadi Tontonan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Fathan Subchi saat lari menghindari wartawan. Foto: liputan6.com

Fathan bersama dua anggota Fraksi PKB lainnya diperiksa terkait kasus suap anggota DPR dalam proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Fathan sedianya diperiksa pada Jumat (19/2). Namun, pemeriksaan urung dilakukan lantaran Fathan mangkir dari panggilan penyidik. Selain Fathan, pada Kamis (25/2/2016), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua politisi PKB lainnya, yakni Mohammad Toha dan Alamuddin Dimyati Rois. Seperti halnya Fathan, kedua koleganya itu juga sempat mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Fathan, Mohammad Toha, dan Alamuddin Dimyati Rois dilakukan lantaran penyidik menduga ketiga politisi PKB itu mengetahui mengenai kasus yang menjerat Damayanti. "Untuk mendengarkan apa yang mereka ketahui tentang beberapa peristiwa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tipikor," kata Priharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Priharsa enggan menjelaskan secara terperinci mengenai substansi materi pemeriksaan terhadap tiga politisi tersebut. Namun, Priharsa tak membantah salah satu yang akan ditanyakan penyidik kepada ketiga legislator itu mengenai dana aspirasi.

"Salah satunya tentang pembahasan dana aspirasi," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK menangkap Damayanti (anggota DPR RI dari FPDIP) bersama dua rekannya Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin serta Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar 99.000 dolar Singapura yang diduga suap dari Abdul Khoir kepada Damayanti.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga 404.000 dolar Singapura oleh Abdul Khoir agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku yang dibiayai dari dana aspirasi DPR salah seorang anggota Komisi V. Dari Commitent Fee sebesar 404.000 dolar Singapura, anggota Komisi V tersebut menerima bagian sebesar 300.000 dolar Singapura. Sementara sisanya untuk Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO