SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Eril (31), warga Jalan Simo Sidomulyo Gg.7 Surabaya ditangkap Unit 2 Satreskoba Polrestabes Surabaya karena ketahuan mengedarkan sabu ke teman-temannya yang masih tetangganya.
Satuan Pengaman (Satpam) PT. SDM jalan Tidar ini menjual serbuk haram tersebut ke rekannya yang juga ikut diciduk oleh Polisi. Ketiga pemakai sabu yang disuplai Eril tersebut adalah Anas (31) warga Jalan Simo Sidomulyo Gg.5 Surabaya, dan dua wanita Novi (33) warga Jalan Simo Sidomulyo Gg.5 dan Nunuk (31) asal Jalan Petemon Gg.1 Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Kepada petugas, Eril mengaku nekat nyambi jualan sabu untuk tambahan biaya hidup sehari hari. "Hasilnya untuk biaya sehari-hari dan kadang juga sabunya saya pakai sendiri," katanya, Kamis (3/3).
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya membenarkan penangkapan ini. Dijelaskan Kompol Wayan, barang bukti yang disita adalah dua poket sabu seberat 0,61 dan 0,56 gram, satu timbangan elektrik, 1 Hp Blackberry dan 1 tas warna coklat.
"Total barang bukti sabu dari keempatnya seberat 1,17 gram. Dan untuk tersangka Eril yang berperan mengedarkan sabu akan kita kenakan pasal berlapis yaitu pengedar dan pemakai sesuai UU Narkotika," tutup Wakasat. (eko/rev)
Baca Juga: Urine Positif Sabu, Ketua KONI Probolinggo Ditangkap Tak Bareng Istri, Tapi dengan 2 Orang ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News