SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banjir yang kerap terjadi di Surabaya dengan cakupan yang cukup luas membuat Komisi C DPRD Surabaya, gregetan. Kemarin (3/3) komisi yang membidangi pembangunan tersebut memanggil Dinas PU Bina Marga dan Pematusan untuk memberikan penjelasan. Selain itu, beberapa pengembang perumahan juga ikut dihadirkan, terutama mereka yang berada di Surabaya bagian barat.
Ketua Komisi C, Saifudin Zuhri mengatakan pihaknya ingin mengetahui sejauhmana kesiapan Pemkot mengeluarkan ijin mendirikan bangunan (IMB) terhadap berbagai jenis bangunan. Pihaknya tidak ingin IMB diberikan hanya karena memenuhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun berakibat banjir di mana-mana.
Baca Juga: Eri Cahyadi Resmikan Dua Rumah Pompa yang Diklaim dapat Atasi Banjir Surabaya Selatan
“Terjadinya genangan dan banjir lokal saat musim penghujan harus ditelusuri dari sistem perijinannya. Karena perijinanan merupakan pangkal dari adanya pembangunan di Kota Surabaya,” katanya.
Dia menyontohkan, kawasan Wiyung sampai saat ini terus menjadi langganan genangan air, apalagi saat musim hujan.
Dari hasil penjelasan Dinas PU BMP dan sejumlah perwakilan pengembang di wilayah Surabaya barat, Saifudin menyatakan bahwa genangan dan banjir lokal di seluruh wilayah Kota Surabaya diakibatkan oleh sistem perijinan yang tidak baik.
Baca Juga: Tak Kuat Tahan Volume Air, Pelapis Tanggul Jalan Kembang Kuning Surabaya Ambrol
“Ternyata acuan kajian drainage untuk perijinan adalah Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) produk tahun 1998, dan itu hanya dihitung untuk 10 tahun kedepan, dan sekarang sudah tahun berapa, artinya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, maka pantas saja jika system drainage di wilayah kota Surabaya masih saja tidak mampu menampung besarnya air yang muncul, dan mengakibatkan genangan dimana-mana,” katanya.
Saifudin menambahkan, bahwa Pemkot Surabaya masih teledor ketika memberikan perijinan, karena hanya melihat kuantitas area disekitarnya saja. Harusnya juga mengkaji akibatnya dari hulu yang kemudian menyiapkan hilirnya, bagaimana elevasi tanah eksisting di wilayah itu jika didirikan bangunan baru, apapun bentuknya.
“Kami minta agar Pemkot Surabaya kembali membuat Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) yang baru, sebelum mengeluarkan perijinan, karena selama ini proses dan system perijinan yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya hanya manis di administrasi saja, karena hanya berdasarkan data di meja, tetapi tidak melihat kondisi yang sebenarnya seperti apa,” tegasnya.
Baca Juga: Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Sejumlah Titik di Surabaya Macet Total
Saifudin juga menyinggung keberadaan Citra Land, yang mengakibatkan genangan dan banjir lokal di wilayah Sememi. “Contohnya banjir di Sememi, itu adalah akibat dari pembangunan Citra Land yang tidak dibatasi, harusnya mereka juga punya kewajiban untuk menjaga perkampungan di sekitarnya dari ancaman luapan air yang berakibat genangan dan banjir,” tukasnya.
“Jangan hanya mempercantik wajah kota tetapi tidak tidak mempertimbangkan faktor lain, utamanya soal prasarana, artinya pemkot Surabaya harus menyiapkan dulu perangkatnya sebelum mengeluarkan perijinan pembangunan di suatu wilayah.” imbuhnya. (lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News