PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, target administrasi kependudukan (adminduk) di setiap daerah, yang mestinya tuntas akhir 2015 lalu, sepertinya belum sesuai harapan. Khususnya kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (KTP El), serta akte kelahiran bagi anak usia 0-17 tahun, belum sepenuhnya tuntas.
Masih banyak warga wajib KTP yang hingga detik ini belum mengikuti perekaman. Di lain sisi, terkait kepemilikan akte kelahiran, terobosan pemerintah dalam perluasan cakupan kepemilikan akte terhadap anak, juga masih banyak menemui kendala. Bagaimana persoalannya serta apa langkah yang akan dilaksanakan dari satuan kerja terkait. Berikut Laporannya.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Kepemilikan dokumen kependudukan, merupakan salah satu bukti keabsahan sebagai warga negara yang bertempat tinggal tetap disuatu daerah. Akan tetapi, hal tersebut seakan masih menjadi persoalan pelik.
Selain alasan ekonomi, juga kondisi geografis suatu daerah yang menjadi batu sandungan, tercapainya target kepemilikan adminduk yang telah dicanangkan salah satu kabinet kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo-Muhammad Jusuf Kalla tersebut.
Kepala Bidang Perkembangan Penduduk (PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, mengatakan, sebagaimana amanah Undang-Undang RI, No. 24 Tahun 2013 tentang tertib administrasi kependudukan, ada beberapa hal yang mempengaruhi belum tercapainya target sebagaimana dirilis Kementerian dibawah kendali Tjahyo Kumolo tersebut.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Pertama, adanya mobilitas penduduk. "Dengan mobilitas penduduk yang masih terus berlangsung, tentu akan berdampak terhadap jumlah serta kartu identitasnya," katanya, Sabtu (5/3).
Persoalan selanjutnya, tambah Ari, masih adanya warga wajib KTP yang merantau atau menuntut ilmu diluar kota, provinsi bahkan ke luar negeri. Sementara sejak proses perekaman KTP El digulirkan hingga saat ini, mereka belum menyempatkan diri mengurus identitas kependudukannya.
"Mereka banyak yang belum pulang dari perantauan. Sehingga identitas kependudukannya belum diurus," jelas pejabat yang lama bertugas di Dinas Pendidikan itu pada wartawan.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Dari aspek kurangnya pemahaman, juga menjadi penyebab terkendalanya target capaian adminduk selama ini. Menurut Ari, masyarakat masih beranggapan dengan memiliki KTP manual yang berlaku seumur hidup, tak perlu lagi mengurus identitas diri berbasiskan elektronik tersebut.
Padahal selama ini, Dispendukcapil, sudah secara masif melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kesemua lapisan masyarakat tanpa kecuali. Dari sisi keberadaan wilayah, yang secara geografis berada di daerah pegunungan dan perbukitan, tentu menjadi satu kendala tersendiri bagi warga wajib KTP menuju tempat pelayanan.
"Wajar jika mereka enggan datang ke tempat pelayanan. Karena lokasi kediaman mereka berada di perbukitan dan butuh waktu serta biaya tak sedikit untuk mencapai lokasi pelayanan administrasi data base (ADB)," beber pejabat bertubuh subur ini.
Baca Juga: Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Berangkat dari beberapa persoalan diatas, lanjut Ari, Dispendukcapil, terus berupaya melakukan terobosan-terobosan pro aktif guna mengoptimalisasi layanan adminduk.
Selain itu, satuan kerja dibawah kendali HM. Fathony tersebut juga melakukan inovasi untuk lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya.
"Di antaranya dengan Pelayanan Pro aktif (PPA), sidang langsung di desa (Silades), serta melakukan perekaman KTP El secara mobile ke desa-desa. Dengan begitu, semua persoalan yang dihadapi masyarakat terkait kepemilikan dokumen kependudukan akan bisa teratasi," cerita dia.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Sementara itu saat ditanya kesiapan pelaksanaan pemberlakuan kartu identitas anak (KIA), Ari mengatakan, sebagaimana rencana pemerintah yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) No. 2 Tahun 2016, tentang kartu identitas anak untuk usia 0-17 tahun kurang satu hari, memang bukti dokumen kependudukan itu akan segera diimplementasikan.
Hal tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak di NKRI untuk kepentingan apapun. "Program tersebut akan dilaksanakan sekitar bulan April. Untuk lebih jelasnya nanti akhir bulan ini akan ada rakornas di Jakarta terkait hal tersebut," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News