KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menyayangkan tidak adanya pendamping yang memiliki legal standing dalam kasus asusila terhadap anak. PN juga membantah jika ada pengusiran terhadap pendamping korban dalam sidang yang digelar pada, Senin (29/2) lalu.
Ketua PN Purnomo Amin dalam keterangannya mengatakan, seharusnya yang mendampingi korban itu adalah lembaga perlindungan yang memiliki legal standing seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sesuai perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
"Saya sendiri juga tidak tahu, kenapa KPA atau LPA yang memiliki legal standing tidak ada yang mendampingi, saya berharap lembaga ini bisa mendampingi mereka. Karena para korban ini perlu pendampingan," ungkapnya.
Purnomo Amin juga membantah jika ada pengusiran dalam persidangan terhadap Yayasan Kekuatan Cinta (YKC) selaku pendamping korban. Dia juga menjelaskan persidangan tersebut tertutup untuk umum, dengan menghadirkan saksi korban bersama orang tuanya, 3 korban.
"Dan dalam frame sidang ada orang masuk membawa surat yang menyatakan yayasan KC, kemudian ia langsung ke meja yang menyatakan pendamping. Selanjutnya saya tawarkan kepada jaksa, ketika itu jaksa tidak keberatan, namun ketika saya tawarkan ke pengacara terdakwa dia menolak," bebernya.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Seorang Pria Asal Nganjuk Diciduk Polisi
Selanjutnya, pihak Hakim menyuruh untuk meninggalkan persidangan karena YKCI tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pendampingan dalam persidangan ini, dia menjelaskankan yang punya kapasitas adalah yang memiliki legal standing. "Karena jika salah satu ada yang keberatan soal pendamping ini apa jadinya persidangan ini, bisa jadi batal demi hukum persidangan ini," terangnya.
Terkait laporan YKCI kepada Presiden dan Komisi Yudisial dalam kasus pengusiran pendamping dan persidangan tidak ramah ini, Amin mengapresiasi. Namun, jika dalam laporan tersebut mengandung fitnah pihaknya akan mengambil langkah hukum.
"Oh bagus mas.. tapi kalau laporannya mengandung fitnah dan gak bener, saya juga akan mengambil langkah hukum," ungkapnya dalam pesan singkat.
Baca Juga: Kakek Bejat, Nodai Cucu Sendiri Berkali-kali hingga Hamil
Sementara Divisi Sosialisasi LPA Kediri Ulul Hadi Menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya tidak mendampingi karena ada beberapa alasan. Salah satunya persoalan komunikasi dengan keluarga korban.
"Setiap anak yang terlibat kasus hukum baik sebagai pelaku apalagi korban adalah urusan LPA. Untuk korban kasus Sony 'Koko' Sandra (SS) ini, masalahnya hanya di komunikasi. Setelah masuknya yayasan. Komunikasi dengan kami tersendat dengan korban dan keluarganya. Tugas LPA adalah tugas sosial membantu pendampingan psikologi, hukum dll. ketika yang dibantu tidak terbuka dengan kami, ya sudah kami tidak bisa memaksa," terangnya.
Sebelumnya, Ketua YKCI Jeannie Latumahina mengungkapkan jika pihaknya mencurigai adanya permainan atau skenario besar dalam kasus asusila terhadap anak yang melibatkan terdakwa SS. Hal ini terindikasi ketika tidak bolehnya diminta foto kopi dakwaan oleh korban dari JPU, tidak ramahnya persidangan yang dilakukan PN Kota Kediri, serta tidak adanya pendamping dari LPA. (rif/rev)
Baca Juga: Demo di Kantor DPRD Kediri, Sejumlah Aktivis Tuntut Kasus Dugaan Perkosaan Anak Diusut Tuntas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News