Nasib Raperda Mihol Surabaya Ditentukan Sidang Paripurna, PCNU Siap Kawal

Nasib Raperda Mihol Surabaya Ditentukan Sidang Paripurna, PCNU Siap Kawal ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penolakan rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol menjadi pertaruhan di sidang paripurna DPRD Kota Surabaya mendatang. Apakah produk hukum terkait kebijakan tersebut akan dilanjut atau ditolak DPRD, menunggu ketegasan dari 50 anggota dewan.

Sekretaris Arumba M Soleh mengatakan, harus ada ketegasan terkait nasib raperda tentang minuman beralkohol (mihol). “Jangan sampai, ada permainan,” terang Soleh.

Mantan aktivis 98 ini menyampaikan, terjadinya tarik ulur terhadap raperda minuman beralkohol tersebut membuat banyak pengusaha hiburan dan hotel, yang selama ini menjual minuman keras kalang kabut. Meskipun tidak menjual minuman keras, tidak berpengaruh pada aktivitas di hypermart maupun supermarket.

“Sampai saat ini, hypermart maupun supermatket tidak berpengaruh, walupun tidak berjualan minuman keras. Buktinya masih beraktivitas,” kata dia.

Soleh menyampaikan, tarik ulur usulan raperda apakah akan dilanjut atau ditidak, pengusaha akan mengikuti peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomer 6 tahun 2015 tentang Pembatasan Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol. “Tidak adanya perda, pengusaha akan mengikuti permendag,” tandas dia.

Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibin menyampaikan, pihaknya mempunyai komitmen sama bahwa Kota Surabaya bebas alkohol. Ia mengatakan bahwa yang dibutuhkan bukan lagi pengendalian dan pengawasan, tetapi larangan. “Nahdlatul Ulama melihat pansus punya komitmen sama dengan NU, bahwa Kota Surabaya bebas alkohol,” terang dia.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengawal usulan pansus raperda mihol sampai ke gubernur. “Kami mengawal sampai gubernur menyetujui,” aku dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat mengatakan, proses pembahasan finalisasi raperda minuman berlakohol sempat berjalan alot. Sampai akhirnya, dilakukan voting oleh seluruh anggota pansus. Panitia khusus (pansus) mihol memutuskan melakukan diskresi total. Artinya, di wilayah Kota Surabaya tidak boleh lagi ada penjualan minuman keras dimanapun, termasuk di tempat hiburan malam.

Hasil voting, pansus memutuskan bahwa di Kota Surabaya tidak boleh lagi ada peredaran minumen keras (miras) atau minuman beralkohol. Dalam voting, enam anggota, Edi Rachmat (Hanura), Mazlan Mansur (PKB), Rio Pattisilano (Gerindra), Ahmad Zakaria (PKS), Saiful Aidi (PAN), dan Binti Rohmah (Golkar) sepakat agar larangan peredaran minuman beralkohol berlaku menyeluruh.

Sedangkan empat anggota lainnya, yaitu Baktiono; Didik Adiono; Erwin Tjahyuadi (ketiganya PDI Perjuangan), serta Dini Riyanti (Partai Demokrat) berpendapat larangan penjualan miras dibatasi di minimarket dan hypermarket. (lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO