SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang mengatur sanksi bagi para kontraktor nakal atau melanggar aturan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri mengatakan harapan dari raperda tersebut adalah sanksi bagi rekanan yang terbukti tidak bisa menyelesaikan proyek pemkot sesuai waktunya. "Itu bisa berlaku efektif dan berefek jera," ujarnya.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
Menurut dia, pihaknya serius mengupayakan sebuah perda inisiatif terkait pemberian sanksi kepada kontraktor nakal. Penegasan ini disampaikan Syaifuddin menyikapi adanya sejumlah kontraktor nakal yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
Ia mengatakan undang-undang tidak melarang jika daerah membuat aturan tambahan dalam bentuk perda terkait sanksi blacklist. Sebab, hal ini menyangkut otoritas pengelolaan anggaran daerah.
"Apalagi untuk tujuan yang baik, yakni mendapatkan kontraktor pelaksana yang benar-benar mampu dan bisa dipertanggungjawabkan hasil pekerjaannya," katanya.
Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto
Sanksi tegas kepada kontraktor nakal, lanjut dia, harus diberlakukan untuk meningkatkan serapan anggaran, khususnya pada program fisik.
Menurutnya, langkah Komisi C ini sebagai bagian dari tugas dewan di bidang pengawasan sekaligus untuk memperbaiki kualitas hasil pekerjaan yang dilaksanakan para kontraktor.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati, mengatakan sebanyak 13 kontraktor telah masuk daftar hitam. Sebab, rekanan Pemkot Surabaya itu dinilai tak menyelesaikan proyek saluran dan jalan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Menurut Erna, para kontraktor yang masuk daftar hitam itu akan dipublikasikan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dipastikan, pada lelang proyek pada tahun ini, para kontraktor nakal tersebut tidak mungkin bisa menang lagi.
Meski demikian, jelas Erna, pihak yang memverifikasi dan mengecek dokumen para kontraktor adalah Unit Layanan pengadaan (ULP). "Tugas kami beda dengan ULP. Untuk menentukan pemenang kewenangan ULP," kata Erna. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News