Kenal Lewat BBM, Dua Pelajar di Surabaya Gauli Pelajar SMP, Ditangkap Saat Gituan

Kenal Lewat BBM, Dua Pelajar di Surabaya Gauli Pelajar SMP, Ditangkap Saat Gituan MASIH BAU KENCUR: Kedua pelajar yang tertangkap karena menggauli bocah di bawah umur. foto: ekotuyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SLTA diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Keduanya diamankan karena tertangkap basah Satpam Ruko di dekat Darmo Park Surabaya ketika menyetubuhi Bunga (14) yang masih duduk di kelas 2 SMP.

Kedua pelaku yang masih di bawah umur tersebut adalah ARP (15) yang masih pelajar SMP asal Jalan Tembok Dukuh dan IES (17) yang juga masih pelajar, SMA, asal Jalan Ikan Kerapu Surabaya. Kedua pelaku kenal korban lewat broadcast BlackBerry Messenger (BBM) yang berisi pin BBM korban. Pelaku ARP kemudian meng-invite dan menjadi teman di BBM.

Baca Juga: Kenal di Instagram, Wanita di Surabaya Diperkosa dan Disodomi Pria Ngaku Bos Kuliner

Dari situ pelaku bertemu dengan korban untuk kali pertema. Pertemuan pertama lancar dilanjutkan pertemuan kedua beberapa hari kemudian yang berujung pada persetubuhan para korban.

Ketika itu, pelaku menjemput korban di ujung gang dengan mengajak IES. Mereka boncengan bertiga menuju dekat ruko jalan Patimura. Mereka ngobrol hingga tengah malam. Saat ngobrol itu, ARP berhasil merayu korban untuk diajak bersetubuh setelah sebelumnya juga menggerayangi korban. Sedangkan IES diminta jaga di atas sepada motor melihat situasi sekitarnya.

Puas, ARP pun ganti berjaga di atas motor dan giliran IES yang melakukan persetubuhan pada korban.

Baca Juga: Oknum Anggota Polsek Sawahan yang Dilaporkan Cabuli Anaknya ternyata Tokoh Masyarakat di Kampung

"Saat IES bermesraan itulah ada satpam ruko yang datang menggerebek dan mengamankan. Saya tidak memberi tahu IES karena saya kira (satpamnya-red) begal motor," jelas ARP, Minggu (13/03).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kini pelaku sedang dalam proses penyidikan.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang pencabulan terhadap anak. Meski demikian, keduanya tidak ditahan dan dikembalikan ke orang tuanya namun tetap wajib lapor," tutup perwira dengan satu melati di pundak tersebut. (eko/ns)

Baca Juga: Oknum Polisi Polsek Sawahan Cabuli Putri Tirinya Selama 4 Tahun, Dilaporkan Mertua yang juga Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO