Kodim Sumenep Ringkus Tiga Narkobais dalam Semalam

Kodim Sumenep Ringkus Tiga Narkobais dalam Semalam Tiga tersangka saat menjalani pemeriksaan di Makodim 0827/Sumenep

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Tiga pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0827/Sumenep, Minggu (13/3). Tiga tesangka pria tersebut diamankan ditempat yang berbeda.

Tiga tersangka itu yakni, Ribut Hariyanto (45) Warga Dusun Palarangan RT 05 / RW 01 Desa Kambingan Timur Kecamatan Saronggi, Imanda (32) warga Dusun Ares Laok Desa Talang, Kecamatan Saronggi, dan Jauhari (46) warga Dusun Legung Desa Legung Timur Kecamatan Batang Batang.

Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba

”Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapten Cba M. Yuli Irawan Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep,” kata Komandan Kodim 0827 Sumenep, Letkol Inf Budi Santosa, S.Sos, Minggu (13/03).

Diceritakan, sebelum penangkapan berlangsung dirinya sekitar pukul 23.00 WIB anggota Unit Inteldim 0827 Sumenep mendapat Informasi dan laporan dari masyarakat jika di rumah Ribut Hariyanto sering digunakan untuk kegiatan transaksi maupun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah itu, Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Kapten Cba M. Yuli Irawan melaporkannya kepada Komandan Kodim 0827 Sumenep, Letkol Inf Budi Santosa, S.Sos. Saat itu juga Dandim memerintahkan agar segera dilakukan pengamatan dan penangkapan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep

Setelah menerima perintah tersebut anggota Intel melakukan brifing yang dipimpin oleh Kapten Cba M. Yuli Irawan Pasi Intel Kodim 0827 untuk melakukan pengamatan dan dilanjutkan penangkapan.

Kemudian pada pukul 23.45 wib setelah dilakukan pengamatan maka anggota Inteldim 0827/Sumenep yang dipimpin Kapten Cba M. Yuli Irawan Pasi Intel Kodim 0827 melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada Ribut Hariyanto. Saat itu saudara Ribut Hariyanto mengkonsumsi atau menghisap narkoba jenis sabu-sabu.

”Kemudian pada tanggal 13 Maret pukul 00.30 Wib Sdr. Ribut Hariyanto diamankan ke Koramil 0827 / 06 Saronggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga: Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan

Menrutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, Ribut Hariyanto mengaku jika barang haram itu diperoleh dari Imanda Warga Dusun Talang Kecamatan Saronggi, denga cara membeli seharga Rp 200 ribu.

Kemudian pukul 01.00 Wib Anggota Intel melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada Imanda. Saat itu Imanda sedang berada di Rumahnya, yakni Dusun Ares Laok Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Setelah dilakukan penangkapan maka kedua tersangka kembali diamankan ke Kodim 0827/Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara dari Imanda, sabu tersebut diperoleh dari Jauhari warga Dusun Legung Kecamatan Batang Batang, dengan cara membeli seberat 0,5 gram dengan harga Rp 650 ribu.

Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang

Lalu sekitar pukul 03.30 Wib anggota Intel melakukan penggeledahan dan penangkapan Jauhari di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 Wib Jauhari diamankan ke Kodim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

”Dari hasil keterangan yang Jauhari sabu-sabu tersebut dibeli dari AG Warga Desa Tamberu, Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh Kodim 0827/Sumenep berupa, satu paket sabu sabu ( belum ditimbang ), satu buah alat hisap ( bong ), dua potong pipet, Empat potong sedotan warna putih, Dua buah korek api, Dua saset obat batuk merk Komik ( satu sudah dipakai ), Satu buah plastik bekas, Dua buah lilin, Satu buah balsem merk geliga, Satu bungkus rokok merk gudang garam isi 12, Satu buah obat injeksi Cefotaxime, Uang sebesar Rp. 9.500, Satu buah Handphone lipat merk Samsung.

Baca Juga: Simpan Sabu Dalam Kamar, Pemuda Guluk-Guluk Sumenep Dicokok Polisi

”Saat ini tiga tersangka beserta semua barang bukti diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Saat penyerahan tiga tersangka disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno, dan juga dari Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Kapten Cba M. Yuli Irawan beserta anggota Kodim 0827/Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin membenarkan jika krop baju coklat itu mendapatkan pelimpahan tiga tersangka sabu beserta barang buktinya.

Baca Juga: Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama 3 Minggu, Polres Sumenep Tangkap 15 Tersangka

”Benar, saat ini tiga tersangka dalam pemeriksaan di Mapolres Sumenep guna sebagai bahan penyelidikan labih lanjut,” terangnya.

Sementara tiga tersangkan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs. 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dikenai denda minimal 800 ribu dan maksimal 10 miliar. (jiy/fay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO