Kodim Sumenep Ringkus Tiga Narkobais dalam Semalam

Kodim Sumenep Ringkus Tiga Narkobais dalam Semalam Tiga tersangka saat menjalani pemeriksaan di Makodim 0827/Sumenep

Berdasarkan keterangan sementara dari Imanda, sabu tersebut diperoleh dari Jauhari warga Dusun Legung Kecamatan Batang Batang, dengan cara membeli seberat 0,5 gram dengan harga Rp 650 ribu.

Lalu sekitar pukul 03.30 Wib anggota Intel melakukan penggeledahan dan penangkapan Jauhari di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 Wib Jauhari diamankan ke Kodim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

”Dari hasil keterangan yang Jauhari sabu-sabu tersebut dibeli dari AG Warga Desa Tamberu, Kabupaten Pamekasan,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan oleh Kodim 0827/Sumenep berupa, satu paket sabu sabu ( belum ditimbang ), satu buah alat hisap ( bong ), dua potong pipet, Empat potong sedotan warna putih, Dua buah korek api, Dua saset obat batuk merk Komik ( satu sudah dipakai ), Satu buah plastik bekas, Dua buah lilin, Satu buah balsem merk geliga, Satu bungkus rokok merk gudang garam isi 12, Satu buah obat injeksi Cefotaxime, Uang sebesar Rp. 9.500, Satu buah Handphone lipat merk Samsung.

”Saat ini tiga tersangka beserta semua barang bukti diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Saat penyerahan tiga tersangka disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Bambang Sutrisno, dan juga dari Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Kapten Cba M. Yuli Irawan beserta anggota Kodim 0827/Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin membenarkan jika krop baju coklat itu mendapatkan pelimpahan tiga tersangka sabu beserta barang buktinya.

”Benar, saat ini tiga tersangka dalam pemeriksaan di Mapolres Sumenep guna sebagai bahan penyelidikan labih lanjut,” terangnya.

Sementara tiga tersangkan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs. 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka juga dikenai denda minimal 800 ribu dan maksimal 10 miliar. (jiy/fay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO