Kodim Sumenep Ringkus Tiga Narkobais dalam Semalam

Kodim Sumenep Ringkus Tiga Narkobais dalam Semalam Tiga tersangka saat menjalani pemeriksaan di Makodim 0827/Sumenep

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Tiga pria asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0827/Sumenep, Minggu (13/3). Tiga tesangka pria tersebut diamankan ditempat yang berbeda.

Tiga tersangka itu yakni, Ribut Hariyanto (45) Warga Dusun Palarangan RT 05 / RW 01 Desa Kambingan Timur Kecamatan Saronggi, Imanda (32) warga Dusun Ares Laok Desa Talang, Kecamatan Saronggi, dan Jauhari (46) warga Dusun Legung Desa Legung Timur Kecamatan Batang Batang.

”Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kapten Cba M. Yuli Irawan Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep,” kata Komandan Kodim 0827 Sumenep, Letkol Inf Budi Santosa, S.Sos, Minggu (13/03).

Diceritakan, sebelum penangkapan berlangsung dirinya sekitar pukul 23.00 WIB anggota Unit Inteldim 0827 Sumenep mendapat Informasi dan laporan dari masyarakat jika di rumah Ribut Hariyanto sering digunakan untuk kegiatan transaksi maupun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah itu, Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Kapten Cba M. Yuli Irawan melaporkannya kepada Komandan Kodim 0827 Sumenep, Letkol Inf Budi Santosa, S.Sos. Saat itu juga Dandim memerintahkan agar segera dilakukan pengamatan dan penangkapan.

Setelah menerima perintah tersebut anggota Intel melakukan brifing yang dipimpin oleh Kapten Cba M. Yuli Irawan Pasi Intel Kodim 0827 untuk melakukan pengamatan dan dilanjutkan penangkapan.

Kemudian pada pukul 23.45 wib setelah dilakukan pengamatan maka anggota Inteldim 0827/Sumenep yang dipimpin Kapten Cba M. Yuli Irawan Pasi Intel Kodim 0827 melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada Ribut Hariyanto. Saat itu saudara Ribut Hariyanto mengkonsumsi atau menghisap narkoba jenis sabu-sabu.

”Kemudian pada tanggal 13 Maret pukul 00.30 Wib Sdr. Ribut Hariyanto diamankan ke Koramil 0827 / 06 Saronggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Menrutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, Ribut Hariyanto mengaku jika barang haram itu diperoleh dari Imanda Warga Dusun Talang Kecamatan Saronggi, denga cara membeli seharga Rp 200 ribu.

Kemudian pukul 01.00 Wib Anggota Intel melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada Imanda. Saat itu Imanda sedang berada di Rumahnya, yakni Dusun Ares Laok Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Setelah dilakukan penangkapan maka kedua tersangka kembali diamankan ke Kodim 0827/Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO