LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, H. Leksono, MPd menduga adanya kerancuan pemahaman pada sebagian masyarakat, termasuk peserta didik di sekolah dan madrasah, terhadap istilah terorisme dan jihad. Karena itu, para guru pendidikan agama dituntut mampu memberikan pemahaman yang benar tentang kedua istilah tersebut kepada para peserta didiknya.
Ia menjelaskan, secara konseptual, ada perbedaan signifikan antara terorisme dan jihad karena keduanya memiliki misi dan ideologi yang berbeda.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dispendik Lamongan Gelar Sarasehan Pembiayaan Pendidikan
"Terorisme bersifat destruktif dan berdampak sosiologis-psikologis terhadap sasaran aksi teror sedangkan jihad jika dimaknai dalam pengertian 'peperangan fisik', memiliki kode etik," terang Leksono saat memberikan sambutan pembukaan Workshop Implementasi dan penilaian kurikulum 2013 yang digelar Kemenag Kabupaten Lamongan di Willis Hill Resort Tuban, Senin (14/3).
Di hadapan 65 peserta yang terdiri dari guru agama tingkat SMP, SMA dan SMK serta pengawas se-Kab Lamongan, ia menjelaskan, para pendidik, khususnya guru agama, dalam proses pembelajaran di sekolah harus dapat menjelaskan kepada peserta didik soal perbedaan ini.
Hal penting lain yang juga perlu dipahami generasi bangsa Indonesia adalah varian makna kata jihad. "Anak usia remaja harus dipahamkan, bahwa jihad yang merupakan ajaran suci dalam agama Islam maknanya bukan hanya berperang mengangkat senjata melainkan juga termasuk belajar dengan baik dan sungguh-sungguh. Juga berbakti kepada orang tua secara baik," tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan, Kemenag Lamongan Teken MoU dengan BAN-PDM Provinsi Jawa Timur
Ia menganalisis, penyebab mudahnya pelajar tertarik dengan gerakan radikal akibat minimnya pengetahuan dan pemahamam islam yang rahmatan lil alamin. "Guru agama harus menjadi garda terdepan soal memberikan pemahaman ini," katanya.
Selain itu, Leksono juga menjelaskan soal ISIS, Gafatar dan narkoba. Khusus narkoba, orang tua dan guru diminta tidak sekadar memberitahukan anaknya tidak mengonsumsi narkoba. "Untuk menjelaskannya, orang tua dan guru harus mempunyai informasi mengenai bahaya narkoba dan efek sampingnya," tegasnya. (qom/afk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News