JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab jember mengaku belum siap mengahadapi kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat. Seperti diketahui sesuai peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, dijelaskan bahwa iuran atau premi jaminan kesehatan peserta PBI JKN dan penduduk yang didaftarkan pemerintah mengalami kenaikan dari Rp 19.225 menjadi Rp 28.000 setiap bulannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Jember Heru Sunarso kepada sejumlah wartawan mengaku baru mengetahui adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemkab Jember.
Baca Juga: JKN Jadi Andalan Keluarga Mahasiswi dari Kandat untuk Atasi Masalah Kesehatan
"Jujur saya baru mendengar kabar ini, tetapi hal ini pasti akan kita sampaikan kepada Bupati," kata Heru.
Dijelaskan Heru, alokasi dana yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2016 masih mengacu pada perarturan yang lama, yakni saat preminya sebesar Rp 19.000 per bulan. "Jika postur anggaan masih bisa disesuaikan dengan aturan yang baru ini, maka kita akan ajukan dalam APBD 2016," jelasnya.
Namun Heru mengaku pihaknya belum mencari solusi bagaimana mengatasi masalah ini jika usulan itu gagal. "Saya harus koordinasi dengan Bupati terkait masalah ini,agar solusi cepat di dapat," tutupnya.
Baca Juga: Warga Kandat ini Bersyukur Jadi Peserta JKN, Semua Anggota Keluarganya Dimudahkan dalam Berobat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News