GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 330 kepala Desa se kabupaten Gresik patut bergembira. Sebab, Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016 akan mengucurkan anggaran Dana Desa. Masing-masing desa minimal mendapatkan Rp 600 juta disesuaikan dengan kondisi desa.
Hal ini terungkap saat sosialisasi pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa bersumber dari APBN di ruang Mandhala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (17/3).
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Wabup Gresik, Moh. Qosim dalam sambutannya di hadapan 380 peserta sosialisasi menjelaskan, bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa berdasarkan ketentuan pasal 4 s/d 11 PerMendes, PDT dan Trans No. 21 Tahun 2015, yaitu pembangunan/infrastruktur desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Artinya kebijaksanaan penyaluran Dana Desa dengan perencanaan dan pemanfaatan sesuai dengan penguatan asas manfaat.
Baca Juga: Pemdes Kembangan Gresik Gencar Pavingisasi Jalan Lingkungan
Untuk itu, Wabup mengajak pelaksanaan pembangunan di Desa harus ekstra hati-hati dalam pemanfaatan Dana Desa. "Gunakanlah Dana Desa untuk percepatan pembangunan desa dengan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan," pintanya.
Dia mengimbau agar penggunaan Dana Desa nantinya tidak sampai menimbulkan permasalahan hukum. "Dalam pembangunan kita harus tetap saling membantu dan mengingatkan, agar kita tetap aman. Yang penting aman, soal manfaat nanti. Pemkab Gresik telah melakukan MoU dengan Kejaksaan dalam pendampingan," jelasnya.
Wabup menambahkan, anggaran dana desa ini sesuai dengan program Presiden RI, Joko Widodo yaitu Nawacita yang berarti dari Desa membangun Indonesia.
Baca Juga: Pemdes Segoromadu Gresik Alokasikan Ratusan Juta DD untuk BLT
"Memang desa belum terbiasa dengan dana besar, maka harus ekstra hati-hati dalam penggunaan anggaran. Percepatan pembangunan segera dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan. Untuk itu, dibutuhkan kebersamaan," pungkasnya.
Acara sosialisasi pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN ini menghadirkan nara sumber dari kejaksaan Negeri Gresik, Biro SDM Pemrov Jatim, Bagian Pemerintahan dan DPPKAD. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News