Terkuak, Oknum LSM yang Ikut Terima Aliran Dana Road Show Shining Batu Investment

Terkuak, Oknum LSM yang Ikut Terima Aliran Dana Road Show Shining Batu Investment Perwakilan LSM Kota Batu menunjukkan bukti transfer kepada Mariadi.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ikut menikmati aliran dana kasus korupsi Road Show Shining Batu Investment 2014, terkuak sudah. Hal ini membuat beberapa LSM yang ada di Kota Batu lega, sebab isu ini beberapa waktu lalu membuat hubungan antara LSM di Batu saling mencurigai.

Bukti transferan ke Bank Mandiri tersebut tertera nama oknum LSM bernama Mariyadi. Hal itu terbukti dengan adanya bukti transfer uang sebesar Rp 10 juta sebanyak 3 kali, total Rp 30 juta, dari pihak tersangka kepada Mariyadi. Wakil Ketua Forbes Kota Batu, Sukamto mengaku lega, sebab jelas sudah siapa saja oknum yang ikut bermain-main dalam kasus Road Show.

Baca Juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Disidang di Surabaya

"Dengan bukti ini, membuat kami LSM tidak saling tuding dan saling mencurigai antar teman, kami berharap penegak hukum terus mendalami dan memanggil siapa saja yang terlibat," harap pria berkumis tebal ini.

Senada dengan Sukamto, Ketua LSM Ujung Aspal, Alex Yudawan mengaku lega, karena masalah ini menjadi terang benderang. Sekarang, kata Alex, ia berjanji akan terus mengawal agar penegak hukum terus mendalami kasus korupsi ini.

"Semoga kasus ini semakin terang benderang, tidak ada tedeng aling-aling. Siapa saja yang ikut menikmati uang hasil korupsi sama saja dengan melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga: Kejari Kota Batu Tetapkan Kepala Dinas Kesehatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Meski begitu, Alex dan Sukamto yang menjadi perwakilan rekan-rekan LSM merasa prihatin serta penasaran. Sebab, mereka mempertanyakan kenapa pihak pejabat itu melakukan transfer dana ke salah satu oknum LSM tersebut. Mariyadi, lanjut Alex, secara tidak langsung sudah mencederai lembaga dan merusak nama LSM dan tidak menutup kemungkinan hal ini berimas negatif kepada pandangan masyarakat luas.

"Dia sudah menciderai kami semua, semoga penegak hukum segera meminta keterangan kepada dia," ungkapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Batu, Andi Ermawan, mengaku tidak mau cepat gegabah menyikapi hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa yang bisa masuk ranah pidana itu bukan masalah besaran dana yang diterima. Jika oknum tersebut menerima dana berapa pun dan berasal dari APBD Pemkot Batu serta menikmatinya sendiri, sama saja dengan korupsi.

Baca Juga: Kejari Batu Periksa 50 Saksi Kasus Dugaan Penggelapan PBB dan BPHTB 2020

"Kami tak mau gegabah, namun bila oknum tersebut nantinya terbukti melanggar dengan dua alat bukti yang cukup, pastinya sudah bisa dijadikan terperiksa. Tapi kami akan menunggu hasil sidang penetapan dari Pengadilan Tipikor dulu,’" pungkasnya. (lih/thu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO