KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Polsek Kediri Kota menggerebek sebuah rumah kontrakan di kelurahan Setono Pande yang digunakan memproduksi minuman keras (miras) berbagai merk, Rabu (23/3) malam.
Penggerebekan produsen miras yang diketahui diproduksi oleh BC ini bermula dari laporan warga sekitar. Beberapa warga curiga karena kegiatan yang dilakukan di rumah kontrakan tersebut tertutup. Awalnya warga hanya mengetahui sering mengeluarkan kardus keluar dari rumah itu. Karena curiga, warga melaporkan ke Polsek kediri kota.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Mendapati laporan, petugas langsung mendatangi lokasi. Namun, karena keterbatasan personel, para pekerja di rumah pemroduksi itu berhasil kabur dan hanya satu pekerja yang diamankan saat memproduksi miras.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 28 dos berisi 315 botol miras jenis kuntul dan topi miring siap edar dan juga 72 botol merk Wisky. Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa alat pengepres tutup botol, lembaran merk miras, dan juga dua drum berisi miras yang siap kemas.
Kapolres kediri kota AKBP Bambang Wijanarko Bain mengatakan, beberapa miras ini diproduksi sudah hampir 2 tahun dengan produksi sesuai pesanan. "Pelaku ini memproduksi sesuai pesanan," ungkapnya ditemui di lokasi penggerebekan.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Dalam setiap kemasan, lanjut Kapolres, tidak disertai pita cukai dan setiap botol ada kandungan alkohol air dan gula serta perasa. "Semuanya tidak ada pita cukainya. Jadi kami pastikan ini ilegal," ujarnya.
Karena tanpa dilengkapi pita cukai, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat undang-undang pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 Milyar. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News