Istana Minta Jonan, Rudiantara, dan Ahok Cari Solusi Soal Taksi Online

Istana Minta Jonan, Rudiantara, dan Ahok Cari Solusi Soal Taksi Online Selain di Jakarta, sejumlah sopir taksi di Bali juga berunjuk rasa menuntut penutupan taksi berbasis aplikasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeberikan sinyal bagus dengan transportasi online seperi GoJek, uber, dan juga GrabCar yang meminta agar semuanya bisa selaras dengan yang sudah ada. Mereka masih diperbolehkan untuk beropersi, namun demikian juga harus mematuhi aturan yang telah berlaku.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan jika transportasi online masih ada yang berada dijalur aman.

Ia menilai jika permasalahan yang saat ini ada mengenai transportasi online ini bukan hanya taksi remi dan juga Uber atau GrabCar, melainkan juga ada keterkaitan dengan GoJek.

Maka dari itu ia menjelaskan bahwa Gojek ini termasuk angkutan komplemen atau sebagai pelengkap angkutan resmi yang kami sebut masih dalam grey area karena tidak diatur sebagai angkutan umum.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang menjelaskan jika sampai dengan saat ini keduanya masih belum terdaftar sebagai angkutan umum sehingga pantas saja jika disebut sebagai transportsi online ilegal karena belum terdaftar.

Solusi terbaiknya menurut Jonan ialah dengan mengikuti peraturan yang ada dengan cara menfatarkan diri sebagai angkutan umum agar transportasi online itu bisa disebut sebagai transportasi legal.

Sementara Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menyayangkan sikap pemerintah yang sampai hari ini belum dapat mengambil keputusan penyelesaian konflik antara angkutan konvensional dan angkutan umum berbasis aplikasi online, seperti Uber dan Grab.

"Komisi V prihatin dan menyayangkan polemik ini," kata Fary, Rabu (23/3).

Komisi V mendesak pemerintah untuk secepatnya menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan standar pelayanan yang prima.

"Serta mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Kepada seluruh penyedia jasa transportasi, termasuk yang berbasis online, diminta mematuhi ketentuan peraturan yang ada.

"Kemudian, berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar dia. (rol/sua/lan)

Sumber: republika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO