Banyak Kredit Gelap di Pacitan, Instansi Terkait Diminta Bersikap

Banyak Kredit Gelap di Pacitan, Instansi Terkait Diminta Bersikap Ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Setelah koperasi simpan pinjam yang dituding menerapkan bunga kredit mencekik, LSM Daerah Operasi Pacitan (DOP) juga berkoar-koar soal pelaku usaha perdagangan yang menjual barang dagangannya ke masyarakat dengan sistem kredit.

Ketua LSM DOP, M. Irfan Kasmuri, menengarai, praktik perdagangan tersebut patut dihentikan lantaran tidak memiliki dasar aturan. Berbeda dengan lembaga keuangan penyelenggara leasing. Mereka memang mengantongi izin terkait penyelenggaraan kegiatannya.

Baca Juga: Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan

"Kalau perorangan, kami mensinyalir tidak benar. Sebab dari kegiatan perdagangan secara kredit itu akan muncul beban bunga yang jumlahnya besar dan sangat memberatkan. Selain itu, pelaku usaha tersebut juga dengan semena-mena melakukan sita seandainya terjadi wanprestasi," katanya, Minggu (3/4).

Berangkat dari kasus tersebut, aktivis LSM berlatarkan pendidik ini menginginkan agar instansi terkait segera bersikap melakukan pembinaan serta pencerahan kepada masyarakat konsumen yang terlibat dalam mekanisme perdagangan tersebut.

"Mestinya instansi terkait segera ambil langkah. Sebab jangan sampai masyarakat konsumen menjadi korban," jelasnya.

Baca Juga: Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram

Sementara itu Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopindag) Pacitan, Hari Purwantoro, mengatakan, bahwa sistem tersebut tidak ada salahnya.

‎"Aturannya ada. Jadi perorangan atau perusahaan, boleh saja melaksanakan kegiatan perkreditan barang, sepanjang surat izin usaha perdagangannya (SIUP) jelas," kata Hari, yang saat itu tengah perjalanan menuju Surabaya menghadiri prosesi pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih, Minggu (3/4).

Hari mengatakan, dalam SIUP jelas tertera bidang usaha yang dijalankan. Apakah itu perdagangan barang ataupun jasa. Termasuk jasa laveransir. Ini artinya, pelaku perdagangan boleh saja melaksanakan kegiatan perdagangan‎ meski barang dagangannya berasal dari beberapa distributor. "Tidak diatur satu jenis barang. Namun beberapa barang dagangan," tegasnya.

Baca Juga: Bupati Pacitan Perintahkan Sekda Konsultasi ke Pemprov Soal Kebijakan Ekonomi di Tengah Wabah Covid

Meski begitu, Hari tetap berupaya akan memberikan pembinaan. Sebab dikhawatirkan ada kesepakatan antara pedagang dengan konsumen yang melebihi batas kewajaran.

"Hal tersebut yang akan kita fasilitasi. Jangan sampai konsumen dirugikan dengan kesepakatan yang melebihi kewajaran," pungkasnya. (pct1/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO