Mengungkap Dugaan Reses Fiktif Ala DPRD Jombang (2): Termasuk Tindak Pidana Korupsi

Mengungkap Dugaan Reses Fiktif Ala DPRD Jombang (2): Termasuk Tindak Pidana Korupsi ilustrasi

Senada, Joko Fatah Ketua FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) meminta penegak hukum harus menindak tegas adanya dugaan reses dewan fiktif tersebut. Menurut nya, apa yang dilakukan para anggota dewan yang telah dipilih rakyat itu adalah perbuatan yang memalukan.

"Mereka selaku wakil rakyat malah memberikan contoh yang tidak terpuji. Pihak kepolisian ataupun kejaksaan harus berani menegakkan hukum jangan hanya berani menjadikan tersangka kepala desa saja. Coba taring hukum dijalankan, bongkar semua laporan reses seluruh anggota dewan itu, dan langsung cek di lapangan, saya yakin akan banyak manipulasi data," ujar Fatah berapi api.

Untuk pembuktian, lanjut Fatah, tidak akan sulit. Aparat penegak hukum cukup meminta data laporan reses masing-masing anggota dewan. Setelah itu, bisa dilakukan penyelidikan di lapangan. Kalau hal ini benar-benar dilakukan, maka cukup mudah menjerat para anggota dewan nakal tersebut dengan UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Terpisah, Sekretariat DPRD Jombang Pinto Widiarto ketika dikonfirmasi membeberkan jika dana reses untuk masing-masing anggota senilai Rp 13 juta sementara untuk Ketua DPRD mencapai Rp 15 juta. Dalam setahun, setiap anggota di beri 3 kali masa reses.

"Untuk kegiatan reses yang terakhir kali dilaksanakan pada tanggal 26, 27, 29 Februari serta tanggal 1, 2, 3 Maret," terang Pinto.

Ia pun menyatakan semua laporan reses setiap anggota sudah disetorkan ke sekretariat dewan. Namun ketika disinggung tentang adanya dugaan reses fiktif, Pinto berkilah itu bukan wewenangnya. "Kami hanya sebatas menerima laporan reses saja. Untuk fiktif atau tidaknya bukan wewenang kami," kilahnya.

Sekedar diketahui, masing-masing anggota DPRD Jombang mendapat dana reses sebesar 13 juta untuk anggota dan Rp 15 juta untuk Ketua DPRD. Uang tersebut diperuntukan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat selama masa reses. Dalam setahun ada 3 kali masa reses. Untuk sekali masa reses anggota diberi waktu 6 hari. Setiap anggota wajib melakukan pengumpulan massa minimal 60 orang. Ada jatah 6 kali pertemuan dengan total minimal peserta 360 orang. (dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO