Tak Terima Dilaporkan Penyimpangan Rastra, AKD Sumenep Datangi Kejari

Tak Terima Dilaporkan Penyimpangan Rastra, AKD Sumenep Datangi Kejari Sejumlah kades saat tiba di Kejari Sumenep. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sekitar 100 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (7/4). Mereka hendak mengklarifikasi soal laporan dugaan penyimpangan beras untuk keluarga sejahtera (rastra) oleh salah satu lembaga swdaya masyarakat (LSM).

Menurut Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Imam Idafi, tidak ada kades yang melakukan penyimpangan pendistribusian rastra. Tapi dia tidak mengelak kalau di bawah ada pemerataan pembagian rastra.

Baca Juga: Distribusi Rastra di Ambunten Sumenep Diduga Disunat

Hal itu dilakukan karena ada penerima manfaat tidak sesuai kenyataan. Masyarakat yang mestinya mendapatkan rastra, justru tidak masuk dalam daftar penerima, begitu juga sebaliknya. "Kami tidak melakukan penyimpangan. Dan soal pemerataan ini, akan kami konsultasikan kepada Kajari,” ungkapnya.

Pemerataan itu, kata Idafi, sudah disepekati oleh tokoh masyarakat dan RT yang ada di masing-masing desa. Kades merasa dilema dengan adanya daftar penerima yang tidak sesuai kenyataan di lapangan, sehingga melakukan pemerataan pembagian rastra yang diawali dengan kesepakatan tersebut.

“Kesepakatan itu juga dilakukan oleh penerima,” imbuh Idafi.

Baca Juga: Empat Bulan Warga Miskin di Sumenep Belum Terima Bantuan Rastra

Sementara Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna, memaparkan pendistribusian rastra harus mengikuti petunjuk teknis yang ada. Terkait pemerataan, dia menyarankan agar kades berkonsultasi terlebih dahulu, bisa saja ke Kejari ataupun lainnya, sehingga tidak ada efek yang harus dipikul oleh kades di kemudian hari. Jika hasil konsultasi itu menyilakan pemerataan pendistribusian rastra, maka yang bersalah adalah yang didatangi kades tersebut.

“Saya sarankan agar kepala desa tidak membuat keputusan sendiri,” ujarnya.

Terkait laporan dugaan penyimpangan pendistribusian rastra salah satu LSM itu, Bambang mengaku tidak akan langsung memproses, sebab masih memerlukan kajian mendalam, terlebih yang dilaporkan semua kades yang berjumlah lebih dari 300 orang. (mat/rev)

Baca Juga: Dana Raskin Rp 3,8 Miliar Disetor Terlambat, Achsanul Qosasi: Banyak Permainan Kades

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO