SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep sudah tidak bisa menahan geram karena beras untuk keluarga sejahtera (rastra) tahun 2015 tidak terdistribusi. Padahal uang tebusan untuk rastra tersebut sudah disetor, tapi hingga kini belum ada tanda-tanda rasta tersebut akan didistribusikan.
AKD sudah memberikan batas waktu pada pihak bulog setempat agar akhir April rastra itu terdistribusi. Hanya saja hingga awal pekan bulan ini pun tidak ada tanda-tanda rastra bisa didistribusikan. Akhirnya, AKD Kabupaten Sumenep melaporkan bulog ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Baca Juga: Distribusi Rastra di Ambunten Sumenep Diduga Disunat
Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Imam Idafi, memaparkan jalur hukum itu merupakan langkah terakhir yang diambil, sebab bulog sudah diberi waktu untuk bisa mendistribusikan rastra yang ditunggu-tunggu. Terlebih dia menduga ada indikasi penyimpangan, sehingga bulog dilaporkan ke Kejari.
“Memang benar, kami memilih jalur hukum,” ujarnya membenarkan, Sabtu (7/5).
Idafi menjelaskan, uang tebusan sebesar RP 3,8 miliar yang diberikan para kepala desa tidak disetor ke provinsi, tapi malah dititip di salah satu bank Nasional. Padahal uang tebusan itu sudah diberikan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Empat Bulan Warga Miskin di Sumenep Belum Terima Bantuan Rastra
“Masalahnya apa kok uang tebusan dari kami tidak diserahkan ke provinsi?” herannya.
Jatah rastra yang tidak terdistribusi untuk tahun 2015 sebanyak 2300. Meski para kepala desa menyetor uang tebusan, rastra tersebut hingga kini tidak terdistribusi.
Sementara Kepala Gudang Bulog Sumenep, Ainul Fatah, sebelumnya berdalih bahwa uang tebusan itu disimpan di salah satu bank atas perintah Bulog Pusat. (mat/rev)
Baca Juga: Dana Raskin Rp 3,8 Miliar Disetor Terlambat, Achsanul Qosasi: Banyak Permainan Kades
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News