GRESIK, BANGSAONLINE.com - Jebloknya sektor pendapatan mendapatkan perhatian khusus tim Pansus (panitia khusus) LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Akhir Tahun Anggaran Tahun 2015.
Pansus mempersoalkan merosotnya salah satu modal untuk sumber APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tiap tahun anggaran tersebut.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Kami akan merekomendasikan kepada Bupati soal merosotnya sektor pendapatan tersebut," kata Ketua Pansus LKPJ Akhir Anggaran Tahun 2015, Suberi, Sabtu (9/4).
SKPD penghasil yang mengalami penurunan itu, tegas Suberi, di antaranya, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal), DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Dinkes (Dinas Kesehatan), Disperta (Dinas Pertanian), Dishub (Dinas Perhubungan), DKPP (Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan), BLH (Badan Lingkungan Hidup), DPU (Dinas Pekerjaan Umum) dan lainnya.
Dan, yang paling parah lagi, kata Suberi, merosotnya sektor pendapatan itu terjadi pada akhir jabatan Bupati-Wabup (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) jilid I, tepatnya pada tahun 2015.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Beberapa sektor pendapatan yang turun, bahkan merosot itu di antaranya, PAD dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GM (Gresik Migas) Tower, dan retribusi TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri), yang ditangani Dishub.
Karena banyaknya penurunan, bahkan hilangnya beberap sektor pendapatan, mengakibatkan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemkab Gresik pada tahun 2015 hanya bisa naik kisaran 3,2 persen. Padahal, tahun sebelumnya kenaikannya rata-rata minimal 10-11 persen.
Seharusnya, pasca turunnya beberapa sektor PAD itu, SKPD terkait harus cepat-cepat mencari terobosan untuk menutupi kekurangan pendapatan itu.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Jauh hari sudah kami sarankan agar SKPD penghasil cari terobosan pendapatan baru. Tapi, nyatanya tidak dijalankan," ungkapnya.
"Hal ini menunjukkan kalau kinerja SKPD sangat mengecewakan. Jika kinerja SKPD buruk, maka Bupati selaku pembina kepegawaian jelas yang kena imbasnya," sambungnya.
Suberi mengungkapkan, beberapa sektor pendapatan yang akan menjadi rekomendasi Pansus LKPJ Akhir Anggaran Tahun 2015 agar segera dilakukan perbaikan oleh Bupati di antaranya, sektor BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Gresik Migas Tower.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Perusahaan pelat merah ini tahun 2016 hanya bisa menjanjikan memberikan suntikan kisaran Rp 5 miliar. Padahal, pada tahun 2015 bisa memberikan suntikan ke daerah sebesar Rp 15 miliar.
Merosotnya suplai PAD dari BUMD PT Gresik Migas tahun per tahun tersebut disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, suplai atau jatah gas yang diberikan BP Migas ke BUMD PT Gresik Migas Tower, turun.
"Kami akan rekomendasikan kepada Bupati agar dilakukan perbaikan di tubuh PT GM," kata politisi senior asal Kecamatan Sidayu ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Sementara SKPD yang menjadi sorotan tajam Pansus LKPJ Akhir Anggaran Tahun 2015 di antaranya, BPPM.
SKPD yang dipimpin oleh Agus Mualif tersebut ditengarai ada pendapatan abu-abu. Terbukti, pendapatan yang dijanjikan tidak pernah terbukti.
Sebagai contoh, pada tahun 2015, pendapatan dari BBPM ditarget sebesar Rp 175 miliar. Namun, yang tercapai cuma Rp 85 miliar.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"BPPM seharusnya ketika dipatok pendapatan kan sudah punya gambaran. Jangan iya-iya saja. Tapi, kenyataanya tidak bisa dibuktikan. Padahal, secara kasat mata potensi pendapatan di BPPM sangat besar. Lalu kenapa tidak bisa mencapai target," cetus anggota FPD DPRD Gresik ini.
Meski begitu, Suberi mengakui, beberapa SKPD PADnya turun karena terbentur regulasi.
Kondisi tersebut dipicu oleh beberapa faktor. Di antaranya, setelah keluarnya regulasi UU (Undang-Undang) Nomor 15 tahun 2014, tentang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Di mana, pasca keluarnya UU tersebut, pendapatan sektor kepelabuhanan Pemkab Gresik hilang kisaran Rp 25 miliar lebih.
Ditambahkan dia, rekomendasi tersebut nantinya kalau sudah disampaikan oleh Pansus LKPJ Akhir Anggaran Tahun 2015, maka dampaknya akan jadi sorotan masyarakat soal pemerintahan SQ (Sambari-Qosim) jilid I (2010-2015).
"Meski LKPJ ini sifatnya hanya progres report. Tapi akan jadi catatan masyarakat soal pemerintahan SQ jilid I," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News