PACITAN, BANGSAONLINE.com - Belum genap sebulan pasca dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan terpilih, masa bakti 2016-2021, isu bongkar-pasang jabatan sudah banter mengemuka. Belakangan, kabar akan segera dilaksanakannya mutasi pejabat eselon IIB (setara kepala dinas/badan) serta pejabat eselon III (setara kabag/kabid) mulai menggelinding kencang.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Damhudi, menegaskan bupati terlantik baru diperbolehkan melakukan kebijakan mutasi sekurang-kurangnya 6 bulan pasca tanggal pelantikan. Hal itu sebagaimana ketentuan UU No. 8 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pilkada.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Aturan di penyelenggaraan Pilkada seperti itu. Akan tetapi kalau di lingkup pemerintahan ada aturan lain yang bisa menggugurkan ketentuan aturan tersebut, kami tidak begitu memahami," kata Damhudi, Senin (11/4).
Saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pacitan, Supanji, menegaskan, pemkab masih konsisten menjalankan amanah aturan tersebut. Yakni, sekurang-kurangnya 6 bulan paska pelantikan, baru diperbolehkan melakukan kebijakan memutasi pegawai.
Sehingga sangat tidak mungkin, kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilingkup Pemkab Pacitan, akan melakukan kebijakan mutasi dalam waktu dekat ini. "Semua butuh penataan. Tidak grusa-grusu seperti itu. Kasian Pak Bupatiā, nanti akan muncul preseden kurang baik," tegas mantan Kabag Organisasi ini pada wartawan. (pct1/rev)
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News