PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah pusat menghapus lima item perizinan, yakni, izin prinsip, izin usaha, izin lokasi, izin gangguan, dan izin amdal, sepertinya belum ditindaklanjuti hingga di level daerah.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2) Kabupaten Pacitan, H. Prasetyo Wibowo, kemarin (12/4).
Baca Juga: Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Sekkab Pacitan ini mengatakan, sampai detik ini, kebijakan pemerintah pusat menghapus lima item perizinan tersebut, belum ditindak lanjuti hingga ke daerah.
"Sehingga kami masih tetap menerapkan aturan yang ada. Belum satupun dari lima item perizinan tersebut yang dihapus," tegas Prasetyo.
Lebih lanjut, pejabat yang belum lama dipercaya mengendalikan satuan kerja itu menegaskan, pemkab masih menunggu ketentuan regulasi terkait penghapusan lima item perizinan tersebut. "Kita masih menunggu ketentuan aturan dari pusat, terkait penghapusan lima item perizinan itu," pungkasnya. (pct1/rev)
Baca Juga: Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News