MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Janji PT Marga Harjaya Infrastuktur (MHI) menyelesaikan pembangunan Tol Mojokerto-Jombang (Joker) seksi I-IV sampai akhir tahun ini dipertanyakan.
Pasalnya, sejumlah persoalan masih membelit mega proyek yang dimulai sejak beberapa tahun silam. Salah satunya, pada proyek tol sesi II yang menghubungkan Tembelang sampai Pagerluyung.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Ketua Forum Silahturahmi Lintas Dusun (Forsilad), Diak Eko Purwoto mengungkapkan rasa pesimisnya atas target penyelesaian tol di seksi II. Karena pihak investor harus berhadapan dengan sejumlah persoalan.
Selain pembebasan lahan, di lapangan juga masih ada banyak persoalan dengan warga yang belum tuntas.
”Untuk tol seksi II di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pihak investor belum memenuhi tuntutan warga yang mempersoalkan desain jalan tol yang dianggap merugikan warga. Dan itu belum ada tindak lanjutnya sampai hari ini,” ujarnya, Rabu (13/4) kemarin.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Juga, lanjut ia, persoalan proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) masih bermasalah.
“Dalam proses tukar guling TKD tersebut kami anggap cacat hukum. Dan jelas-jelas melanggar Permendagri No 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa,“ imbuhnya.
Diak mengatakan, fakta di lapangan menyebutkan bahwa tanah TKD Blimbing sudah diambil alih pihak investor sejak tahun 2010. Padahal, surat ijin Gubernur baru turun 2014. “Kami menganggap proses tukar guling cacat hukum karena saat eksekusi tanpa disertai surat ijin Gubernur. Dan, pihak desa pun tidak pernah menggelar musyarawah desa untuk meminta persetujuan warga,’’ ujarnya.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Kata ia, perkara ini sudah dilaporkan ke DPRD Jombang meski tidak ada titik temu dalam beberapa pertemuan yang digelar. Pihak MHI juga belum memenuhi tuntutan warga yang meminta diadakannya under pass yang diharapkan dapat mempermudah akses jalan alternatif bagi warga sekitar.
“Padahal, ini menjadi kesepakatan bersama pihak MHI dengan warga yang dijembatani Sekda Jombang dan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol),’’ paparnya.
Sementara dikonfirmasi lewat telepon, Bagian Humas PT MHI Della Rosita menyatakan pihaknya masih belum dapat menjawab persoalan itu. Untuk itu, pihaknya menjanjikan untuk konfirmasi devisi terkait terutama menyangkut persoalan under pass dan tukar guling. (yep/dur)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News