SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penyerahan dana untuk pembebasan lahan seluas 20,5 hektar di Bangkalan sisi Suramadu dikritik anggota DPRD Jawa Timur asal daerah pemilihan Madura. Pasalnya, harga tanah itu dibeli Badan Pengembagan Wilayah Suramadu (BPWS) dengan harga terlalu mahal sehingga rawan menimbulkan kerugian Negara.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Mahfud, mempertanyakan alasan pembelian tanah dengan biaya sebesar itu meskipun untuk kepentingan Negara. Karena harga belinya dibuat terlalu tinggi di atas NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).
Mahhud membeberkan, BPWS menggelontorkan dana Rp 167 miliar untuk membeli lahan seluas 20,5 hektar. Itu artinya, ketemu harga Rp 81,4 ribu per meter persegi.
“Padahal harga tanah di daerah kaki Suramadu sisi Madura itu per meter antara Rp 2.500 sampai yang paling mahal Rp 15.000, NJOP-nya cuma segitu,” ungkap politisi asli Bangkalan itu, Kamis (14/4).
Ia meragukan penentuan harga yang jumlahnya mencapai Rp 81 ribu lebih per meter persegi. Jumlah itu terlalu besar, karena naik sampai 5 kali lipat lebih seandainya menggunakan appraisal harga termahal Rp 15 ribu per meter persegi.
“Itu pertimbangannya apa kok menggunakan uang negara untuk membeli lahan dengan harga menjadi sebesar itu,” heran Mahhud yang juga anggota Komisi C (Keuangan dan Aset) DPRD Jatim ini.
Politisi muda PDI Perjuangan ini khawatir, tindakan membeli harga tanah yang terlalu jauh dari NJOP akan menjadi masalah di kemudian hari. Seperti contoh kasus pembebasan lahan Rumah Sakit Sumber Waras di DKI Jakarta yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan sudah merugikan Negara hingga Rp 100 miliar lebih.
“Penilaiannya BPWS itu pakai sistem apa? Soalnya harganya sangat mahal. Sedangkan NJOP di sana sangat kecil. Kalaupun dinaikkan ya tidak fantastis begitu, ini pasti akan menjadi masalah nanti,” tuding politisi asal PDI Perjuangan ini.
Mahhud menambahkan, proses penyerahan uang dari BPWS untuk pembelian 20,5 hektar tanah di Bangkalan itu sudah dilakukan di Kanwil Bank Mandiri Jawa Timur, di Surabaya, dua hari lalu (12/4). Sebanyak 32 orang pemilik lahan serta Asisten II Pemkab Bangkalan, Plt Kepala BPWS Herman Hidayat hadir dalam kesempatan itu.
“Saya cuma mengingatkan saja, jangan sampai keputusan itu berdampak hukum. Soal keputusan tetap ada di tangan mereka sebagai pengguna anggaran,” pungkas eksponen aktivis PMII tersebut. (mdr/ns)













