Bambang Minta Pemkab Gresik Prioritaskan Kebutuhan Hidup Lansia

Bambang Minta Pemkab Gresik Prioritaskan Kebutuhan Hidup Lansia Anggota FPG DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto ketika sosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2015. fofo: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya ditemukan para lansia (lanjut usia) yang terlantar karena tidak memiliki keluarga dan fasilitas yang minim, menjadi atensi khusus .

DPRD periode 2014-2019 bersama Pemkab Gresik akhirnya menelurkan produk hukum berupa Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk melindungi para lansia tersebut.

Baca Juga: Jelang Tutup APBD 2024, DPRD Gresik Paparkan Kinerja yang Dilakukan di Tahun ini

"Nah, sekarang saya dan teman-teman anggota DPRD Gresik lain lagi intens lakukan sosialisasi Perda tersebut," kata Anggota FPG , Bambang Adi Pranoto, usai sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2015, di Desa Sembayat Kecamatan Manyar, Minggu (17/4).

Menurut Bambang, anggota memiliki jeda waktu hingga bulan Mei 2016 untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat Gresik. Sehingga, keberadaan Perda tersebut bisa diketahui oleh semua kalangan masyarakat. Terlebih, para Lansia.

"Nah, sosialisasi yang saya lakukan ini bagian dari tugas keparlemenan, dan juga untuk membantu pemerintah," tutur politisi muda Partai Golkar peroleh suara terbanyak pada Pileg 2014 ini.

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

Menurut Bambang, Perda tersebut melindungi keberadaan para lansia mulai kesejahteraan hidupnya, kebutuhan hidupnya seperti pekerjaan, tempat tinggal, sandang dan makannya. Terlebih, para lansia yang hidupnya sebatang kara.

"Kan di Gresik banyak lansia yang kondisinya seperti itu. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu kehidupan mereka. Nah, perda ini lah yang menjadi payung hukumnya," jelas Anggota FPG ini

Ditegaskan Bambang, selain kebutuhan hidup seperti sandang, pangan dan papan yang diatur, kebutuhan lansia saat beraktivitas di tempat umum juga dilindungi oleh Perda tersebut.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

Kebutuhan hidup dimaksud, kata Bambang, baik lansia tersebut dalam kondisi fit (sehat) maupun sakit. Baik Lansia yang memiliki kemampuan (bisa bekerja) atau tidak (tidak bisa bekerja).

Untuk lansia yang tidak bisa bekerja, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu kebutuhan mereka seperti makan, sandang seperti pakaian, dan papan seperti tempat tinggal. "Perda ini mengamanatkan agar jangan sampai ada lansia di Kabupaten Gresik yang hidupnya terlantar," jelas politisi yang akrab dipanggil ayah ini.

Begitu juga, soal kebutuhan hidup berupa kesehatan para lansia, di Perda tersebut juga diamanatkan regulasinya. Di mana, pemerintah harus menjamin kebutuhan kesehatan mereka dengan baik dan aman.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota

Yang dimaksud aman, kata Bambang, lansia tersebut saat kondisinya sakit kemudian baik berobat di Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), Pustu (puskesmas pembantu) maupun RS (rumah sakit), pemerintah harus menjamin kenyamanan mereka selama berobat.

Misalnya, pemerintah menyediakan sarana transportasi mobil antar jemput baik berupa ambulans dan kendaraan lainnya.

Para lansia tersebut berada di tempat-tempat kesehatan tersebut juga harus disediakan loket antrean khusus. "Langkah ini dilakukan agar para Lansia selama berobat tidak berdesak-desakan dengan pasien umum," terang Bambang.

Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota

Hak lain bagi para lansia yang dilindungi dalam perda tersebut, soal fasilitasi bagi para lansia produktif atau yang masih bisa bekerja. Untuk lansia yang aktif ini, pemerintah harus membantu aktivitas ekonomi mereka.

Misalnya, lansia yang bisa berjualan makanan harus dibuatkan gerobak jualan. Atau, lansia yang punya usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), maka pemerintah harus memfasilitasinya. "Sehingga para lansia aktif ini tetap bisa hidup mandiri," katanya.

Sedangkan bagi para lansia sebatang kara yang tidak memiliki tempat tinggal, maka pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membuatkan tempat panampungan seperti panti sosial. Tujuannya, agar mereka tidak keleleran di tempat-tempat umum.

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

"Saat para lansia di tempat penampungan tersebut, pemerintah tidak boleh hanya sekadar menampung mereka. Kebutuhan hidup seperti makan, pakaian dan kesehatan mereka juga harus dijamin," paparnya.

Ditambahkan Bambang, dalam Perda Nomor 05 Tahun 2015 ini juga disebutkan, cara memberikan fasilitas bagi para lansia saat beraktivitas di tempat umum seperti jalan kaki. Mereka harus disediakan jalan khusus. Misalnya, pemerintah membuat jalan trotoar khusus untuk Lansia.

"Semua itu diamanatkan dalam Perda tersebut agar para Lansis di usia senjaya hidupnya nyaman," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO