GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya ditemukan para lansia (lanjut usia) yang terlantar karena tidak memiliki keluarga dan fasilitas yang minim, menjadi atensi khusus DPRD Gresik.
DPRD periode 2014-2019 bersama Pemkab Gresik akhirnya menelurkan produk hukum berupa Perda Nomor 05 Tahun 2015 untuk melindungi para lansia tersebut.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Nah, sekarang saya dan teman-teman anggota DPRD Gresik lain lagi intens lakukan sosialisasi Perda tersebut," kata Anggota FPG DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, usai sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2015, di Desa Sembayat Kecamatan Manyar, Minggu (17/4).
Menurut Bambang, anggota DPRD Gresik memiliki jeda waktu hingga bulan Mei 2016 untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat Gresik. Sehingga, keberadaan Perda tersebut bisa diketahui oleh semua kalangan masyarakat. Terlebih, para Lansia.
"Nah, sosialisasi yang saya lakukan ini bagian dari tugas keparlemenan, dan juga untuk membantu pemerintah," tutur politisi muda Partai Golkar peroleh suara terbanyak pada Pileg 2014 ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Menurut Bambang, Perda tersebut melindungi keberadaan para lansia mulai kesejahteraan hidupnya, kebutuhan hidupnya seperti pekerjaan, tempat tinggal, sandang dan makannya. Terlebih, para lansia yang hidupnya sebatang kara.
"Kan di Gresik banyak lansia yang kondisinya seperti itu. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu kehidupan mereka. Nah, perda ini lah yang menjadi payung hukumnya," jelas Anggota FPG DPRD Gresik ini
Ditegaskan Bambang, selain kebutuhan hidup seperti sandang, pangan dan papan yang diatur, kebutuhan lansia saat beraktivitas di tempat umum juga dilindungi oleh Perda tersebut.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Kebutuhan hidup dimaksud, kata Bambang, baik lansia tersebut dalam kondisi fit (sehat) maupun sakit. Baik Lansia yang memiliki kemampuan (bisa bekerja) atau tidak (tidak bisa bekerja).
Untuk lansia yang tidak bisa bekerja, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu kebutuhan mereka seperti makan, sandang seperti pakaian, dan papan seperti tempat tinggal. "Perda ini mengamanatkan agar jangan sampai ada lansia di Kabupaten Gresik yang hidupnya terlantar," jelas politisi yang akrab dipanggil ayah ini.
Begitu juga, soal kebutuhan hidup berupa kesehatan para lansia, di Perda tersebut juga diamanatkan regulasinya. Di mana, pemerintah harus menjamin kebutuhan kesehatan mereka dengan baik dan aman.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Yang dimaksud aman, kata Bambang, lansia tersebut saat kondisinya sakit kemudian baik berobat di Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), Pustu (puskesmas pembantu) maupun RS (rumah sakit), pemerintah harus menjamin kenyamanan mereka selama berobat.
Misalnya, pemerintah menyediakan sarana transportasi mobil antar jemput baik berupa ambulans dan kendaraan lainnya.
Para lansia tersebut berada di tempat-tempat kesehatan tersebut juga harus disediakan loket antrean khusus. "Langkah ini dilakukan agar para Lansia selama berobat tidak berdesak-desakan dengan pasien umum," terang Bambang.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Hak lain bagi para lansia yang dilindungi dalam perda tersebut, soal fasilitasi bagi para lansia produktif atau yang masih bisa bekerja. Untuk lansia yang aktif ini, pemerintah harus membantu aktivitas ekonomi mereka.
Misalnya, lansia yang bisa berjualan makanan harus dibuatkan gerobak jualan. Atau, lansia yang punya usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), maka pemerintah harus memfasilitasinya. "Sehingga para lansia aktif ini tetap bisa hidup mandiri," katanya.
Sedangkan bagi para lansia sebatang kara yang tidak memiliki tempat tinggal, maka pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membuatkan tempat panampungan seperti panti sosial. Tujuannya, agar mereka tidak keleleran di tempat-tempat umum.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Saat para lansia di tempat penampungan tersebut, pemerintah tidak boleh hanya sekadar menampung mereka. Kebutuhan hidup seperti makan, pakaian dan kesehatan mereka juga harus dijamin," paparnya.
Ditambahkan Bambang, dalam Perda Nomor 05 Tahun 2015 ini juga disebutkan, cara memberikan fasilitas bagi para lansia saat beraktivitas di tempat umum seperti jalan kaki. Mereka harus disediakan jalan khusus. Misalnya, pemerintah membuat jalan trotoar khusus untuk Lansia.
"Semua itu diamanatkan dalam Perda tersebut agar para Lansis di usia senjaya hidupnya nyaman," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News