Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD, Anggap Nasibnya Seperti Pendiri Apple

Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD, Anggap Nasibnya Seperti Pendiri Apple Fahri Hamzah saat protes pemecatan dirinya, beberapa saat lalu. foto: ilustrasi/merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ibarat jatuh, tertimpa tangga pula. Bisa jadi pepatah itulah yang kini menimpa Wakil Ketua DPR DPR Fahri Hamzah.

Usai dipecat oleh Partai Keadilan Sosial (PKS), kini Fahri dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Hal tersebut atas dasar dugaan memanfaatkan fasilitas DPR berupa TV Parlemen untuk kegiatan personalnya.

Baca Juga: Cak Imin Akui Lily Wahid Tak Punya Rasa Takut, Tapi Dipecat dari DPR

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) Suwitno menyatakan bahwa, Fahri menggunakan TV Parlemen sebagai iklan untuk kampanye menjadi calon ketua umum Ikatan Alumni UI (ILUNI).

"Bersama ini kami dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI terkait penyalahgunaan fasilitas Pimpinan DPR RI untuk kepentingan pribadi anggota DPR," kata Suwitno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/4) dikutip dari merdeka.com.

Suwitno menjelaskan bahwa pada tanggal (20/4) sekitar Pukul 06.50-07.00 WIB dalam tayangan TV One, ditampilkan siaran Warta Parlemen yang memberitakan pencalonan Fahri Hamzah dalam kapasitas sebagai wakil Ketua DPR yang mencalonkan diri sebagai ketua umum ILUNI.

Baca Juga: Parpol Dikelola Keluarga, ​Rakyat Melemah, Oligarki Menguat, Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius

"Isinya tidak ada kaitan sedikitpun dengan kinerja DPR. Warta Parlemen yang merupakan advertorial iklan berdurasi 2 menit tersebut (1 menit 59 detik) yang diproduksi oleh Humas DPR RI dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi kegiatan DPR RI, yang biaya produksi dan penayangan iklan tersebut didanai anggaran APBN yang merupakan uang rakyat," ungkapnya.

Lantas menurut Suwitno, tayangan mengenai Fahri tersebut diputar secara rutin di berbagai televisi nasional. "Semisal Metro TV yang pastinya biaya lklan tersebut berkisar miliaran rupiah," ucapnya.

"Kami menyampaikan tuntutan kepada yang mulia pimpinan MKD DPR segera memeriksa dan menyidangkan Fahri Hamzah dalam sidang kode etik secara terbuka," terangnya.

Baca Juga: Usul Garuda Indonesia Dijual, Fahri Hamzah: Dulu Beli Garuda Sumbangan Rakyat Aceh

Suwitno juga mendesak agar segera diberikan sanksi etik. Selain itu Fahri harus mengganti biaya iklan yang digunakan untuk keuntungan pribadi tersebut.

"Tuntutan ini disampaikan sebagai peringatan dan pelajaran kepada semua pihak para pejabat negara, khususnya anggota DPR RI untuk tidak mudah menggunakan fasilitas negara atau segala hal yang dibiayai uang rakyat untuk kepentingan pribadi atau kelompok diwaktu mendatang," pungkasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah masih heran dengan alasan pemecatan dari PKS. Bahkan, Fahri bercerita nasibnya ini seperti pendiri Apple yaitu Steve Jobs.

Baca Juga: Fahri Hamzah Resmikan Gapura Makam Syekh Umar Sumbawa dan K.H. Hasbullah

"Saya menyakini seperti Steve Jobs, ditendang dari Apple keluar sebentar lalu balik. Tapi santai saja ini tidak ada perubahan dan pimpinan mengerti karena waktu kasus Setnov membahas ini secara mendalam. Kalau saya mengundurkan diri saat ini selesai, begitu ceritanya," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4).

Fahri melanjutkan, masalah pemecatan hanya salah paham. Bahkan, wakil ketua DPR itu mengatakan jika ingin menggugat keputusan PKS harus berhati-hati.

"Saya kan tidak ada kriminal dan korupsi melakukan tindak pidana kan. Yang ada saya ini kan salah paham dengan partai, lalu mereka memecat saya lalu saya gugat. Kalau saya gugat kita berhati-hati, kalau saya menang gimana, kalau saya kalah masih bisa nuntut ke Mahkamah Agung sampai Kasasi," ujarnya.

Baca Juga: Soal Bintang Jasa Fadli Zon-Fahri Hamzah, Mahfud MD: Di UU Ada Pintunya

Menurutnya, jika ada pergeseran di internal partai seharusnya tidak ada unsur pemecatan seseorang. Apalagi harus mengorbankan salah satu petinggi di partai berlambang padi dan bulan sabit itu.

"Pergeseran harus ada alasan, ini pemecatan untuk menggeser saya saja. Kalau alasan saya melanggar hukum tunggu pengadilan. Kalau saya melanggar etik DPR saya tunggu hukum etiknya, tapi ini tidak ada. Jadi satu-satunya saya dipecat supaya diganti kalau tidak masalah ngapain diganti," jelas dia. (dtc/mer/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO