JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fahri Hamzah tampaknya mulai berubah terkait perlawanannya terhadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usai dipecat. Kini Fahri ingin berdamai dengan PKS. Keinginan berdamai itu disampaikan kuasa hukum Fahri Hamzah, usai sidang gugatan perdana, Hakim Made yang memutuskan dua pihak diberi waktu mediasi selama 30 hari.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief menegaskan, kliennya itu memang ingin berdamai. Namun jalur hukum dipilih, sebab tidak ada mekanisme yang bisa ditempuh di internal PKS.
Baca Juga: Cak Imin Akui Lily Wahid Tak Punya Rasa Takut, Tapi Dipecat dari DPR
"Kenapa pilih pengadilan, karena tidak ada satu mekanisme yang tersedia dalam internal partai setelah ada putusan majelis Tahkim. Oleh karena itu, kita menganggap ada permasalahan maka kami menggugat ke PN Jaksel," kata Mujahid selepas persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (27/4).
Lebih lanjut, Mujahid menerangkan, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2015, tertulis wajib hukumnya bagi para pihak untuk melakukan mediasi jangka waktu maksimal 30 hari. Selama mediasi pihaknya berharap ada titik temu dari kedua belah pihak.
"Tentu saja harapan kita adalah dalam mediasi ini akan ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Intinya kita sangat welcome dan terbuka jika ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat," jelas Mujahid.
Baca Juga: Parpol Dikelola Keluarga, Rakyat Melemah, Oligarki Menguat, Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius
Dia menuturkan, nantinya dalam mediasi akan ada dua kemungkinan. Pertama tercapai kesepakatan, kedua gagal. Jika mediasi tidak menemukan titik terang, maka persidangan akan dilanjutkan sampai tercapainya sebuah keputusan.
"Kalau gagal nanti akan lanjut seperti biasa sidang-sidangnya nanti akan sampai pada putusan pengadilan. Tapi kalau ada kesepakatan itu nanti akan lebih bagus," pungkas Mujahid.
Sementara, dalam sidang tersebut, para pihak tergugat tidak hadir di ruang sidang.
Baca Juga: Usul Garuda Indonesia Dijual, Fahri Hamzah: Dulu Beli Garuda Sumbangan Rakyat Aceh
Presiden PKS Sohibul Iman lebih memilih hadir di tempat lain. Dengan alasan, mementingkan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi.
"Hari ini saya selaku kuasa hukum diserahkan penuh kepada lima tergugat yang kebetulan tiga di antaranya anggota Dewan, dua ustaz, anggota Dewan sedang bersidang, di sana lebih penting, tugas negara, beliau lebih mementingkan kepentingan umum daripada pribadi sehingga diserahkan ke saya," kata Kuasa hukum PKS Zainudin Paru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (27/4) dilansir merdeka.com.
Menurut Zainudin, ada sidang yang harus dihadiri oleh Sohibul sehingga tak bisa hadir di PN Jaksel. Hal itu dirasa lebih penting ketimbang hadir dalam sidang tentang konflik PKS dan Fahri Hamzah.
Baca Juga: Fahri Hamzah Resmikan Gapura Makam Syekh Umar Sumbawa dan K.H. Hasbullah
"Beliau (Sohibul Iman) saat ini sedang tugas dewan di DPR, ada yang tidak bisa ditinggalkan, dimana beliau lebih mementingkan kepentingan umum," ujar Zainudin.
Saat disinggung soal kesepakatan damai, Zainudin mengaku tidak ingin mendahului kliennya. Dia menyatakan hanya akan mencatat dan menyampaikan semua peristiwa kepada Sohibul.
"Saya tidak mendahului apa yang belum saya ketahui, tidak mendahului apa yang bukan kewenangan saya, tapi akan saya catat apa yang disampaikan Pak Fahri maupun kuasa hukumnya nanti disampaikan ke PKS," pungkas Zainudin. (mer/dtc/sta)
Baca Juga: Soal Bintang Jasa Fadli Zon-Fahri Hamzah, Mahfud MD: Di UU Ada Pintunya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News