Benahi Tata Kelola Sampah, Banleg DPRD Gresik Belajar ke Magelang

Benahi Tata Kelola Sampah, Banleg DPRD Gresik Belajar ke Magelang Banleg DPRD Gresik saat studi banding di Kota Magelang. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Masih carut marutnya pengelolaan sampah di Kabupaten Gresik, khususnya di perdesaan, membuat DPRD Gresik terus berupaya melakukan pembenahan.

Banleg (Badan Legislasi) DPRD Gresik misalnya. Salah satu alat kelengkapan DPRD Gresik ini ini mengusulkan Ranperda Inisiatif tentang pengelolaan sampah sebagai revisi Perda (peraturan daerah) Nomor 12 Tahun 2011, yang dianggap tidak representatif lagi sebagai upaya untuk memerbaiki tata kelola persampahan.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Makanya, Banleg pada Prolegda (program legislasi daerah) tahun 2016, mengusulkan Ranperda tentang pengeloaan sampah sebagai amandemen Perda Nomor 12 Tahun 2011," kata Ketua Banleg DPRD Gresik, H. Suberi.

Sebagai bahan untuk mematangkan draft Ranperda dan untuk memerbaiki tata kelola sampah di Kabupaten Gresik, Banleg lakukan studi banding ke Kota Magelang. Dijelaskan Suber, Magelang dipilih karena tata kelola persampahan disana bagus dan 2 kali berturut-turut meraih juara II tingkat nasional.

Pada tahun 2015, Kota Magelang mendapatkan penghargaan tingkat nasional di bidang inovasi managemen perkotaan Dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dan bidang pengelolaan sampah dan peringkat kedua penataan PKL (pedagang kaki lima).

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Penghargaan tersebut, lanjut Suberi, karena Magelang dianggap inovatif dalam pengelolaan sampah.

Inovasi dimaksud di antaranya, Magelang memiliki kampung organik yang merata di semua kelurahan di Magelang. Di mana, dari 17 kelurahan yang tersebar di Magelang, semuanya memiliki pengeloaan sampah organik. "Di kelurahan-kelurahan tersebut, sampah organik dibuat menjadi pupuk kompos," jelas anggota FPD DPRD Gresik ini.

Sedangkan untuk sampah anorganik, oleh warga Magelang, khususnya para perkumpulan ibu-ibu, sampah jenis satu ini dijadikan bahan baku untuk kerajinan tas, stopmap dan lainnya. "Untuk stopmap yang dibuat dari sampah anorganik tersebut kemudian dibeli oleh pemerintah setempat untuk keperluan rapat," tutur politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Hingga saat ini, Kota Magelang sudah memiliki 51 kampung organik yang tersebar di 17 kelurahan. Bahkan, di kelurahan-kelurahan tersebut sudah ada bank-bank sampah untuk daur ulang maupun pengelolaan sampah yang bisa dimanfaatkan secara ekonomis.

Menariknya lagi, budaya pengelolaan sampah tersebut, oleh pemerintah setempat sudah diajarkan hingga di tingkat sekolah. Di Kota tersebut, kata Suberi, di tingkat sekolah pertama(SLTP) dan tingkat atas (SLTA), sudah ada pengelolaan limbah sampah cair dari kantin jadi pupuk cair.

Inovasi tersebut = sudah dilakukan oleh SMPN 2, SMPN 9, SMAN 4 Kota Magelang. "Bahkan di SMAN 4 Kota Magelang deklarasikan gerakan memungut sampah,"  paparnya.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Suberi menyatakan, untuk program inovasi pengelolaan sampah tersebut pemerintah setempat menggandeng corporate (perusahaan) setempat. "Perusahaan sangat mendukung program sekolah-sekolah tersebut," katanya.

Ditambahkan Suberi, di Kota Magelang selain sudah memiliki kampung organik, dan bank sampah, di sana juga sudah ada inovasi pengelolaan air lindih sampah diolah menjadi bio gas. "Bio gas kemudian dijadikan sumber energi listrik dan gasnya dimanfaatkan masyarakat sekitar TPSA (Tempat pengelolaan sampah akhir)," terangnya.

Untuk itu, kata Suberi, dari hasil studi banding tata kelola sampah di Kota Magelang nantinya, akan dijadikan bahan untuk pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD sebagai perubahan Perda Nomor 12 tahun 2011, tentang pengeloaan sampah.

Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029

Sehingga, kelak kalau Ranperda itu sudah disahkan menjadi Perda, maka bisa dijadikan payung hukum untuk tata kelola sampah yang baik di Kabupaten Gresik. "DPRD Gresik ingin agar pengelolaan sampah baik di tingkat perkotaan hingga desa berjalan baik. Sehingga, sampah tidak mencemari lingkungan. Dan yang penting lagi, sampah bisa bernilai ekonomis seperti di Kota Magelang," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO