SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya menahan tersangka Sugeng Mujiadi, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS).
Sugeng dijebloskan tim penyidik ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo pukul 18.00 WIB ba'da sholat maghrib menggunakan mobil Evalia hitam nopol W 509 PP dengan pengawalan lima penyidik Kejari Sidoarjo.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Sebelum ditahan, Sugeng yang mengenakan baju batik hijau dan celana hitam menjalani pemeriksaan selama 5 jam dengan didampingi 4 kuasa hukumnya di ruang tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Sidoarjo.
Sahrul Borman SH, Tim Penasehat Hukum tersangka Direktur Utama PDAM DTS, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Besok kami ajukan penangguhan penahanan ke penyidik Kejari Sidoarjo," ucapnya.
Burman mengaku dirinya tidak mengatahui alasan penyidik menahan kliennya. "Kami masih belum tahu alasannya," ujarnya. Ia mengungkapkan, kliennya sudah 3 kali ini menghadiri undangan tim penyidik Kejari Sidoarjo untuk pemeriksaan semenjak kliennya ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Sementara saat disinggung upaya hukum lain berupa praperadilan, Burman menegaskan tidak akan melakukannya. "enggak ada upaya itu (pra-peradilan,red)," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Kejari Sidoarjo HM. Sunarto SH enggan berkomentar terkait penahanan ini. "Gak ada berita hari ini. Yang jelas kami terus melanjutkan pemeriksaan (kasus PDAM) selanjutnya," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan Direktur Utama PDAM DTS Sugeng Mujiadi pada 24 Maret lalu.
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Tim penyidik Kejari Sidoarjo menetapkan Sugeng tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab dalam pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM DTS Tahun anggaran 2015 yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 miliar dari pagu Rp 9,1 miliar. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News