KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Maraknya Base Transceiver Station (BTS) bodong di Kota Mojokerto disesalkan sejumlah pihak, termasuk kalangan Dewan. Mereka mendesak Pol PP tegas menindak pemilik menara pemancar itu.
"Dalam hal ini Pol PP harus tegas, jangan lemah. Langsung disegel saja," desak anggota Komisi II, Yunus Suprayitno, Senin (2/5).
Baca Juga: Satpol PP segera Segel 12 Tower BTS Tak Berizin
Politisi Banteng itu menyesalkan keterlambatan penindakan itu. "Mestinya tidak sampai tiga bulan. Sebulan tidak diperpanjang ya langsung disegel," desaknya.
Untuk diketahui, sebanyak 12 Base Transceiver Station (BTS) milik berbagai perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto masuk catatan minor Polisi PP setempat. Ijin belasan BTS itu diketahui telah berakhir, dua di antaranya malah bodong.
Kini ke 12 BTS itu menjadi target penyegelan petugas pamong praja. "12 BTS itu masuk tahap penyegelan. Namun 2 di antaranya langsung ditutup karena bodong," ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi melalui Sekretarisnya, Imam Susadi.
Imam memaparkan, dari 12 BTS itu, sepuluh tower telah mengantongi ijin namun telah berakhir. Sedang dua di antaranya operasional tanpa ijin sama sekali. "Ada ijinnya tapi sudah mati. Hanya dua yang tak berijin. Lokasinya di sekitaran perumahan Royal Regency dan satu lainnya di jalan WR Supratman," tandasnya.
Untuk mengelabuhi pandangan publik, tower komunikasi bodong itu ditempatkan di atas bangunan milik warga. "Ke-12 BTS itu kita segel dan kita beri waktu tiga bulan untuk memperpanjang ijin. Sedang yang bodong mengurus ijin," papar Imam.
Imam menambahkan sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan main perijinan. Untuk memperpanjang mereka harus minta tanda tangan warga lagi. Padahal dari waktu ke waktu permintaan warga meningkat. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News