Satpol PP segera Segel 12 Tower BTS Tak Berizin

Satpol PP segera Segel 12 Tower BTS Tak Berizin ilustrasi

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 Base Transceiver Station (BTS) milik berbagai perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto masuk catatan minor Polisi PP setempat. Ijin belasan BTS itu diketahui telah berakhir, dua diantaranya malah bodong.

Kini ke 12 BTS itu menjadi target penyegelan petugas pamong praja. "12 BTS itu masuk tahap penyegelan. Namun 2 di antaranya langsung ditutup karena bodong," ungkap Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi melalui Sekretarisnya, Imam Susadi, Kamis (28/4).

Baca Juga: Mediasi Dengan Pj Wali Kota Buntu, Eks Pedagang Rejoto segera Lapor Dewan

Imam memaparkan, dari 12 BTS itu sepuluh tower telah mengantongi ijin namun telah berakhir. Sedang dua diantaranya operasional tanpa ijin sama sekali. "Ada ijinnya tapi sudah mati. Hanya dua yang tak berijin. Lokasinya di sekitaran perumahan Royal Regency dan satu lainnya di jalan WR Supratman," tandasnya.

Untuk mengelabuhi pandangan publik, tower komunikasi bodong itu ditempatkan di atas bangunan milik warga.

"Ke-12 BTS itu kita segel dan kita beri waktu tiga bulan untuk memperpanjang ijin. Sedang yang bodong mengurus ijin."

Baca Juga: Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan Lurah Gunung Gedangan Jadi Petugas Damkar Dadakan

Imam menambahkan sejumlah pengusaha mengeluhkan aturan main perijinan. Untuk memperpanjang mereka harus minta tanda tangan warga lagi. Padahal dari waktu ke waktu permintaan warga meningkat

Terkait dengan kondisi menjamurnya tower di kota ini Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak pemerintah daerah setempat segera membentuk tim pemantau tower BTS.

"Pertumbuhan tower BTS serta teknologi yang mengiringi menyebabkan pengendalian dan pengawasan tower tertinggal. Maka pembentukan tim pemantau menara telekomunikasi menjadi hal urgen untuk segera diwujudkan," kata Denny Novianto, anggota Komisi I.

Baca Juga: Damkar Kota Mojokerto Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Dengan adanya tim pemantau menara telekomunikasi, ujar Deny, maka akan mudah mendeteksi bahkan menindak pendirian tower bermasalah.

"Kota Mojokerto sudah memilki peraturan daerah terkait perizinan dan zonasi menara telekomunikasi, tapi soal pengendaliannya, perlu ada tim khusus," ujar Denny.

Lebih jauh Deny mengatakan, saat ini di Kota Mojokerto berdiri 20 tower BTS, Namun yang patut juga diwaspadai , saat ini ada indikasi menara tempat ibadah dijadikan menara seluler. "Selain itu juga muncul menara gerak dengan ketinggian hanya 15 meter sampai 20 meter," ingatnya. (yep/rev) 

Baca Juga: Pimpinan DPRD Peringatkan Pemkot Mojokerto Tak Gunakan Kekerasan Saat Relokasi PKL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO