LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa dari HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Lumajang meluruk kantor DPRD Lumajang untuk menyampaikan petisi terkait pernyataan Thony Saut Situmorang, Senin (9/5).
Demo tersebut sempat ricuh, karena aksi ini tidak ada izin. Terjadi aksi dorong antara massa dan petugas polisi. Bahkan mahasiswa ada yang terluka usai bentrok dengan petugas.
BACA JUGA:
- HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
- Gelar Aksi Sosial, Mahasiswa Nganjuk Kolaborasi Bagikan Sembako dan Nasi Gratis ke Masyarakat
- Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kediri Raya Serukan Darurat Demokrasi
- Selain Buang Sampah, HMI Segel Kantor Pemkab Bangkalan
Aksi massa hanya punya izin berdemo di Polres Lumajang. Namun massa bergeser ke kantor DPRD yang berada di sebelah selatan terminal Menak Koncar itu. "Anggota dewan sedang ada rapat paripurna, dan aksi kalian di sini tidak ada izin," ujar seorang petugas menghadapi ketua HMI Lumajang Moh Rio.
Rio sendiri ngotot agar perwakilan mereka bisa menemui ketua dewan. Setelah saling ngeyel, akhirnya beberapa perwakilan massa diterima di lobi gedung. Ketua DPRD Agus Wicaksono bersedia menemui pendemo, didampingi Ketua Komisi D Sugianto dan wakilnya, Bukasan.
Di luar gedung massa menyampaikan petisi mereka yakni mendesak kepolisian RI menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas Saud Situmorang atas kasus pencemaran nama baik keluarga besar HMI dan KAHMI.
Mereka meminta DPRD Lumajang menyampaikan aspirasi ke DPR RI untuk mendesai KPK melakukan pemecatan Saud Sitomorang sebagai pimpinan KPK. "Saud melanggar kode etik KPK pasal 6 ayat 1 huruf B keputusan pimpinan KPK no.KEP-06/P.KPK/02/2004 yang menyatakan kewajiban pimpinan KPK taat terhadap aturan hukum," ujar Rio.