Dana Hibah KPU Pacitan akan Diaudit BPK, Paska 3 Bulan Pelantikan Calon Terpilih

Dana Hibah KPU Pacitan akan Diaudit BPK, Paska 3 Bulan Pelantikan Calon Terpilih Damhudi, Ketua KPU Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, menyatakan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati masa bakti 2016-2021, dilakukan setelah tiga bulan paska pelantikan paslon terpilih.

Ketua KPU setempat, Damhudi, menyatakan, tiga bulan setelah dilantiknya pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru akan melaksanakan proses audit dan pemeriksaan atas penggunaan dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada.

Baca Juga: Selama Tahapan Hingga Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Wajib Tunda Perkuliahan atau Cuti

"Dua bulan setelah muncul laporan hasil pemeriksaan (LHP), KPU kabupaten/kota baru akan menindaklanjuti atas rekomendasi lembaga pemeriksa tersebut," bebernya.

Selama masa pemeriksaan oleh BPK, tegas Damhudi, pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH), memang masih terkunci rapat. Dia menganalogikan tenggang waktu tersebut ibarat "masa idah." 

"Terkecuali, setelah masa dua bulan paska munculnya rekomendasi BPK, tidak ditindak lanjuti oleh KPU, ‎ penegak hukum bisa masuk melakukan penyelidikan. Jadi ada masa, dimana persoalan tersebut tidak boleh disentuh oleh siapapun. Kecuali BPK," tukasnya.

Baca Juga: KPU Pacitan Belum Terima Keputusan soal Rencana Penundaan Pilbup

‎Dia menegaskan, dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada, memang berbeda dengan dana hibah umum. "Ada perlakuan berbeda, terkait dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada dengan dana hibah umum," kata Damhudi, menanggapi kabar tak sedap yang mendera lembaganya soal pertanggungjawaban dana hibah daerah, Selasa (10/5).

Komisioner KPU tiga periode ini mengungkapkan, dana hibah daerah yang diperuntukan penyelenggaraan Pilkada, bukannya diterima KPU kabupaten/kota, melainkan KPURI. 

Setelah ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh KPURI, dana hibah tersebut akan menjadi daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) bagi masing-masing KPU kabupaten/kota. "Pengguna anggaran (PA) atas dana hibah tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjend) KPURI. Bukan sekretaris KPU kabupaten/kota," tegas mantan aktivis LSM ini pada awak media.

Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19, Pilkada Serentak Berpotensi Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO