Khawatir Tak Dikabulkan Hakim, Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Batal Praperadilankan Kejari

Khawatir Tak Dikabulkan Hakim, Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Batal Praperadilankan Kejari Sahrul Borman SH, kuasa hukum Dirut PDAM DTS.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rencana mempraperadilankan penyidik Kejari Sidoarjo oleh kuasa hukum tersangka Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS) Sugeng Mujiadi, batal dilakukan.

Alasannya, tim kuasa hukum menganggap jika upaya itu dilakukan, pihaknya pesimis hakim tidak mengabulkan gugatan itu. "Kami khawatir gugatan tidak dikabulkan hakim," ujar Sahrul Borman SH, kuasa hukum tersangka Dirut PDAM DTS saat dihubungi bangsaonline.com, Selasa (10/05).

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

Selain itu, Borman juga beralasan, dibatalkannya upaya praperadilan untuk mempertimbangkan efisiensi waktu. "Untuk efisiensi waktu juga," ungkapnya.

Upaya tim kuasa hukum saat ini justru berputar balik 180 derajat dari rencana awal mempraperadilankan Kejari. Bahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan meminta kepada Kajari Sidoarjo untuk menyegerakan berkas perkara kliennya untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21). "Dalam waktu dekat ini kami akan menghadap Pak Kajari," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejari Sidoarjo HM Sunarto SH mengatakan, pihaknya selalu siap meladeni upaya hukum pasca ditetapkan dirut sebagai tersangka dan ditahan. "Pokoknya kami selalu siap," ujarnya.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

Terkait permintaan disegerakannya berkas dilimpahkan ke pengadilan, mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu enggan berkomentar. Ia hanya tersenyum saja.

Terpisah, Humas PN Sidoarjo H. Zaeni SH angkat bicara terkait rencana praperadilan yang dibatalkan dengan alasan bakal tidak dikabulkan oleh hakim. Menurutnya, proses dikabulkan atau tidak gugatan praperadilan oleh hakim, semua itu sesuai bukti dalam persidangan.

"Jadi mengambil keputusan itu sesuai bukti saat pengungkapan di persidangan. Kok ya lucu, belum apa-apa sudah bilang tidak dikabulkan oleh hakim," pungkasnya.

Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menersangkakan dan menahan Dirut PDAM DTS Sugeng Mujiadi. Sugeng terlilit kasus dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pipanisasi sambungan rumah tahun 2015 yang dimenangkan CV Langgeng Jaya senilai Rp 8,9 miliar dari pagu Rp 9,1 miliar.

Atas ditetapkannya tersangka dan ditahannya Sugeng, tim kuasa hukum yang berupaya akan mempraperadilankan Kejari Sidoarjo. Namun, upaya tersebut batal dilakukan dengan dalih efisiensi waktu dan takut tidak dikabulkan oleh hakim. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO