BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga desa Plumpungrejo kecamatan Kademangan, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan DPRD kabupaten Blitar, Rabu (25/5). Mereka menuntut pemerintah tegas kepada pemilik tambang kapur yang dikelola CV Mojoagung yang kembali beroperasi.
Padahal, sebelumnya Polres Blitar sudah melakukan penutupan sementara tambang kapur tersebut. Pasalnya tambang kapur atau gamping tersebut dianggap sangat meresahkan warga. Selain karena menimbulkan suara bising, keberadaan tambang itu juga merusak lingkungan. Seperti limbahnya yang mencemari sumur sumber air warga.
Baca Juga: Polisi Sidak Tambang Pasir Liar Aliran Lahar Gunung Kelud, Truk-Truk Masih Lalu-lalang
Permasalahan mendasar lainnya juga terjadi dalam proses memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Di mana izin usaha pertambangan sudah diterima sejak 23 November 2011. Namun rekomendasi dan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL dan UPL) pengelolaan tambang batu kapur terdebut baru selesai pada 30 Desember 2011.
"Ini seperti ada kejar tayang pembuatan rekomendasi," ungkap Triyanto, koordinator aksi Blitar Selatan Menggugat (BSM).
Selain itu mereka juga menuntut agar tambang kapur tersebut berhenti beroperasi sampai ada titik temu yang jelas. Mengingat saat ini Polres Blitar juga masih melakukan penyidikan kepada pemilik tambang Nur Kholis.
Baca Juga: Rusak, Pemkab Sebut Akses Jalan di Wilayah Blitar Utara Sulit Diperbaiki
"Sebaiknya jika saat ini kepolisian sedang melakukan penyidikan pihak tambang juga harus berhenti beroperasi sementara untuk menghormati proses hukum," lanjutnya.
Sementara kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar Mujianto usai menemui pendemo menyatakan jika pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) telah mencabut kewenangan Pemda dalam mengeluarkan perizinan, termasuk izin tambang. Sehingga secara otomatis Pemkab juga tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang. "Pemkab hanya memiliki kewenangan untuk memberi rekomendasi saja," kata Mujianto.
Baca Juga: Patroli di Tambang Pasir Lahar Kelud, Polisi Temukan Alat Berat Ditinggal Operatornya
Sejauh ini Pemkab sudah melakukan koordinasi provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan semua permasalahan tambang yang di Kabupaten Blitar. Termasuk tambang batu kapur desa Plumpungrejo.
Menanggapi hal itu anggota komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo menyatakan dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Termasuk beberapa dinas yang diduga memberikan rekomendasi "kejar tayang" kepada tambang kapur Plumpungrejo.
"Yang jelas kami akan segera melakukan rapat khusus dan memanggil dinas-dinas terkait seperti Badan Lingkungan Hidup, dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, serta Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ungkapnya. (tri/rev)
Baca Juga: Warga Ponorogo Meninggal Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Pasir Kali Putih Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News