MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tuntut penutupan lahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) milik PT PRIA, ratusan warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis ngeluruk kantor Pemkab Mojokerto, siang tadi (25/5).
Warga yang datang dengan mengendarai truk terbuka menyebut perusahaan limbah B3 PT PRIA telah mencemari sumur dan areal perkebunan milik warga.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Bupati jangan tutup mata, karena saat ini kami warga Lakardowo merasakan dampak yang luar biasa dari pengolahan dan pemanfaatan limbah PT Pria ini," seru Nurasim, Koordinator Presidium Masyarakat Peduli Lakardowo, Rabu (25/5).
Nurasim menyebut sejak berdirinya industri pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 tahun 2010 lalu, warga Lakardowo mengaku merasakan adanya perubahan terhadap kondisi lingkungannya. "Selain banyak warga yang sakit, sumur juga tidak bisa difungsikan kembali akibat tingkat pencemarannya yang tinggi," tambahnya.
Terkait ini, Nurasim memiliki bukti hasil uji laboratorium kualitas air tanah di sekitar PT PRIA oleh Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) pada bulan Maret dan April tahun 2016 kemarin.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
"Data Ecoton, 8 air sumur yang ada di kedung palang Desa Lakar Dowo tidak memenuhi baku mutu air bersih. Ini tidak layak untuk mandi cuci atau bahkan tidak layak konsumsi," tegasnya.
Karenanya ia mendesak Bupati Mojokerto menghentikan operasional PT PRIA. Selain itu warga juga meminta Pemkab Mookerto melakukan kajian terhadap ijin pembangunan gedung baru yang kini sudah beroperasional. Ini mengingat pertimbangan gangguan yang dirasakan warga selama operasional perusahaan itu.
"Kami deadline bulan puasa ini harus sudah tutup, jika tidak kami akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi untuk berunjuk rasa," pungkasnya.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk besar bertuliskan 'Selamatkan Anak Cucu Kita dari Limbah B3' serta 'Stop Hazardous Waste Dumping'. Mereka juga menenteng spanduk bertuliskan tutup PT PRIA, cabut izin PT PRIA dan Lakardowo darurat B3, kampung kami bukan septictank PT PRIA dan masih banyak lagi. Selain itu, mereka membawa sejumlah serbuk hitam yang diduga limbah B3. Limbah basah dalam drum itu dibawa dan dibentuk tulisan B3.
Tak hanya itu, sejumlah perwakilan warga juga menggelar orasi di depan pintu masuk kantor Pemkab yang dijaga puluhan aparat kepolisian.
Secara terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin mengatakan terkait desakan penutupan PT Pria, Zainul mengaku kewenangannya bukan di Pemkab Mojokerto melainkan langsung di Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
"Ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, yang mana terdapat pembagian kewenangan baik oleh Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Bupati. Khusus untuk pengolahan limbah B3, sepenuhnya kewenangan berada di kementerian, baik itu soal perizinan, operasional serta pengawasannya. Dan posisi pemkab hanya bisa memfasilitasi ketika ada masalah," terangnya.
Zainul juga menjelaskan, jika perizinan yang dimiliki oleh PT PRIA sudah lengkap. Izin tersebut meliputi izin transporter, izin pemanfaatan limbah B3, izin pengolahan limbah B3 baik limbah cair maupun padat maupun izin insenerator untuk pembakaran limbah.
"Izin dikeluarkan dengan melakukan kajian teknis yang detil dan mendalam, jika Kementerian sudah memberikan izin, berarti PT PRIA dipandang sudah berhak melakukan operasional dengan kewajiban-kewajiban yang mengikat dan tertera didalmnya," tambahnya.
Baca Juga: Gus Barra dan Kiai Asep Borong Dagangan, Pedagang Pasar Kutorejo Bersyukur dan Mantap Pilih Mubarok
Terkait keluhan pencemaran air yang dilaporkan oleh Ecoton ke BLH Kabupaten, Provinsi dan Kementerian, menurut Zainul itu sudah ditanggapi.
"Tim gabungan dari BLH dan Kementerian sudah turun dan melakukan uji sampel di 9 titik sumur warga. Hasilnya masih memenuhi baku mutu, memang ada beberapa parameter yang masih tinggi, akan tetapi tidak membahayakan masyarakat," pungkasnya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News