BPOM Gerebek Rumah Pemroduksi Puluhan Ribu Obat Racikan di Jombang

BPOM Gerebek Rumah Pemroduksi Puluhan Ribu Obat Racikan di Jombang Petugas BPOM saat mengamankan puluhan ribu obat-obatan di rumah Kusmiyanto di Dusun Nglongko, Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kamis (26/05). foto: romza/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya melakukan penggerebekan di rumah Kusmiyanto, 40, warga Dusun Nglongko, Desa Kebuntemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Kamis (25/05). Hal itu lantaran Kusmiyanto diduga memiliki ribuan obat yang diproduksi sendiri.

Dalam penggerebekan bersama Polda Jatim itu, petugas BPOM mendapati pululan ribu obat yang diracik sendiri pemilik tanpa izin produksi. Di samping itu, Kusmiyanto juga menjual obat racikannya itu dalam bentuk sachet. Padahal obat-obatnya berbahaya, apalagi tanpa diagnosa dan pantauan dokter.

"Ada 45.000 label obat keras yang kami temukan. Lainnya yang bentuk tablet dan siap jual masih dalam penghitungan," kata Siti Amanah, Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya ditemui di lokasi penggerebekan.

Ia lantas merinci jenis obat yang ditemukan pihaknya. Di antaranya Fenilbotazon, Dexamethasone, CTM, Asam Mefenamat, Antalgin, dan Piroxicam. "Lainnya masih kita cek dan hitung jumlahnya," lanjutnya.

Menurut Amanah, pemilik obat tersebut sudah melanggar pasal 197 dan pasal 196 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. "Meracik itu merupakan aktivitas memproduksi. Jadi pemilik ini juga memproduksi obat-obatan tersebut," ujarnya.

Kepada petugas, Kusmiyanto mengaku mendapatkan bahan mentahnya dari sales yang datang ke rumahnya. Pekerjaan Ini sudah ditekuni bersama keluarganya selama lima tahun. Bahkan omset penjualan setiap bulannya mencapai Rp 20 hingga 50 juta.

"Info ini berdasarkan laporan dari masyarakat dua minggu lalu," tandasnya. Tidak hanya di rumah Kusmiyanto, petugas juga megamankan obat-obatan itu dari tempat produksi Kusmiyanto di Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Selanjutnya, petugas akan mendalami kasus ini hingga meminta pertanggungjawaban Kusmiyanto. "Semua barang bukti ini kita bawa ke kantor Surabaya. Sekitar dua minggu lagi pemilik ini akan kita panggil untu dimintai keterangan bersama saksi-saksi lain," pungkas Amanah. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO