JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Penyidikan kasus dugaan persebutuhan Su (35) Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap RA Siswi kelas IX dinilai lamban. Pasalnya hingga kini terlapor belum diperiksa.
Atas semua ini, Woman Crisis Center (WCC) Jombang mendesak Kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. "Sudah sebulan dari laporan keluarga korban, namun hingga kini belum menunjukan perkembangan berarti," ujar Koordinator Woman Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Palupi Pusporini, Jumat (27/5).
Baca Juga: Kenalan Lewat Medsos, Pemuda di Jombang Setubuhi Gadis SMP
Aktivis perempuan yang mendampingi korban ini menyayangkan lambannya penyidikan yang dilakukan kepolisian dengan alasan belum adanya saksi dan bukti kunci terhadap kasus tersebut.
"Secara logika tindakan persetubuhan yang dilakukan di Kantor Satpol PP kecamatan tersebut sangat sulit untuk menemukan saksi kunci yang melihat kejadian tersebut," imbuhnya.
Akan tetapi, lanjut Palupi, polisi harus juga mempertimbangkan dampak psikis yang menimpa korban yang masih di bawah umur. Bahkan keluarga belum mendapat laporan hasil visum dari penyidik.
Baca Juga: FRMJ Demo, Kapolda Jatim Diminta Segera Tangkap Putra Kiai Tersangka Pencabulan di Jombang
"Selama pendampingan yang kita lakukan pihak keluarga belum menerima hasil visum, namun kita akan jembatani untuk segera meminta kepada penyidik," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, mengatakan, hasil visum korban sudah dikantongi penyidik. "Hasil visum kasus tersebut sudah keluar, visum dilakukan di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jombang, Namun untuk membacakan itu wewenang penyidik dan kedokteran," ujarnya.
Sebelumya, Keluarga RA melaporkan Su, 35, ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang pada April 2016. Sebab, Su diduga telah menyetubuhi RA.
Baca Juga: Diduga Perkosa Anaknya, Residivis di Jombang Ditangkap Polisi
Dugaan pencabulan terhadap RA terjadi pada April 2015. Pencabulan itu dilaporkan terjadi di Kantor Satpol PP Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Hingga saat ini sudah 11 saksi diperiksa oleh unit PPA Polres Jombang, namun SU selaku terlapor belum juga diperiksa dengan alasan belum adanya saksi kunci yang melihat dan mendengar dugaan persetubuhan tersebut. Meski demikian, terlapor belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. (jbg1/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News