JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin secara resmi menerbitkan surat keputusan (SK) bagi 13 Ma'had 'Aly atau perguruan tinggi berbasis pesantren di Aula Yusuf Hasyim Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Senin (30/05) sore. Ke-13 Ma'had Aly tersebut berdiri di Pondok Pesantren di berbagai daerah di nusantara.
"Hari ini, kami secara resmi menerbitkan SK untuk 13 Ma'had 'Aly yang secara resmi diakui oleh negara," kata Lukman saat menyampaikan orasi ilmiah dalam Wisuda Mahasantri ke-3 Ma'had 'Aly Hasyim Asy'ari di Aula Gedung Yusuf Hasyim Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin
Dalam kesempatan itu, Lukman juga memberikan SK kepada 13 perwakilan Ma'had Aly tersebut. Menurutnya, pengakuan negara atas Ma'had Aly itu merupakan tindak lanjut atas upaya Menteri Agama sebelumnya. "Saya hanya di ujungnya saja. Yang jauh lebih berjasa tentu Menteri Agama terdahulu yang telah memperjuangkan ini sejak lama," akunya.
SK yang sudah dikeluarkan merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma'had 'Aly. Dimana Mahad Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada pendidikan pesantren.
"Secara kelembagaan, posisi Mahad Aly adalah jenjang Pendidikan Tinggi Keagamaan pada jalur Pendidikan Diniyah Formal,” tandas Lukman.
Baca Juga: Sejarah Pesantren Dibelokkan, Menag: Pesantren Harus Jadi Tuan Rumah di Republik Ini
Inilah daftar 13 Mahad Aly yang telah mengantongi izin tersebut:
1) Mahad Aly Saidusshiddiqiyyah, Pondok Pesantren As-Shiddiqiyah Kebon Jeruk (DKI Jakarta)dengan program takhasus (spesialisasi) “Sejarah dan Peradaban Islam” (Tarikh Islami wa Tsaqafatuhu);
2) Mahad Aly Syekh Ibrahim Al Jambi, Pondok Pesantren Al As'ad Kota Jambi (Jambi), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
Baca Juga: Polemik Nasab Tak Penting dan Tak Ada Manfaatnya, Gus Fahmi: Pesantren Tebuireng Tak Terlibat
3) Mahad Aly Sumatera Thawalib Parabek, Pondok Pesantren Sumatera Thawalib Parabek, Agam (Sumatera Barat), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
4) Mahad Aly MUDI Mesjid Raya, Pondok PesantrenMa'hadul 'Ulum Ad Diniyyah Al Islamiyah (MUDI) Mesjid Raya, Bireun (Aceh), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
5) Mahad Aly As'adiyah, Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang (Sulsel), dengan program takhasus “Tafsir dan Ilmu Tafsir” (Tafsir wa Ulumuhu);
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Bacakan Amanat Menag saat Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional 2024
6) Mahad Aly Rasyidiyah Khalidiyah, Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah Amuntai (Kalsel), dengan program takhasus “Aqidah dan Filsafat Islam” (Aqidah wa Falsafatuhu);
7) Mahad Aly salafiyah Syafi’iyah, Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Jatim), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
8) Mahad Aly Hasyim Al-Asy'ary, Pondok PesantrenTebuireng Jombang (Jatim), dengan program takhasus “Hadits dan Ilmu Hadits” (Hadits wa Ulumuhu);
Baca Juga: Terima Dubes Jepang untuk Indonesia, Pj Gubernur Jatim Bahas Pengembangan Kerja Sama
9) Mahad Aly At-Tarmasi, Pondok Pesantren Tremas (Jatim), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
10) Mahad Aly Pesantren Maslakul Huda fi Ushul al-Fiqh, Pondok Pesantren Maslakul Huda Kajen Pati (Jateng), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu);
11) Mahad Aly PP Iqna ath-Thalibin, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang Rembang (Jateng),dengan program takhasus “Tasawwuf dan Tarekat” (Tashawwuf wa Thariqatuhu);
Baca Juga: Silaturahmi ke Keluarga Pendiri NU, Mundjidah-Sumrambah Minta Restu
12) Mahad Aly Al Hikamussalafiyah, Pondok Pesantren Madrasah Hikamussalafiyah (MHS)Cirebon (Jabar), dengan program takhasus “Fiqh dan Ushul Fiqh” (Fiqh wa Ushuluhu); dan
13) Mahad Aly Miftahul Huda, Pondok Pesantren Manonjaya Ciamis (Jabar), dengan program takhasus “Aqidah dan FIlsafat Islam” (jbg1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News