Guru Agama di Bojonegoro yang Cabuli Tiga Siswinya Akhirnya Ditangkap

Guru Agama di Bojonegoro yang Cabuli Tiga Siswinya Akhirnya Ditangkap Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono saat menunjukkan barang bukti pakaian korban dan pelaku. foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencabulan terhadap tiga bocah di Kecamatan Kepobaru, Bojonegoro akhirnya diringkus polisi. Pelaku bernama Nur Khafid (39) dibekuk petugas tanpa perlawanan di rumahnya Desa Ngranggon Anyar, Kecamatan Kepohbaru, Kamis (2/6).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah tiga korban yang masih berumur belasan tahun melaporkan kasus pelecehan seksual itu ke UPPA Polres Bojonegoro, Selasa kemarin (29/5).

Baca Juga: Ayah Tiri Bejat 70 Tahun di Bojonegoro Tega Setubuhi Anak hingga Hamil

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban pada saat ujian praktek wudhu di sekolahan tiga korban. Selain itu, pelaku juga sempat memfoto kelamin korban.

"Jika korban tidak mau membuka rok dan celana dalam serta tidak menuruti kemauan pelaku, maka korban diancam tidak diluluskan ujiannya," jelasnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, selang beberapa hari salah satu korban melaporkan kejadian itu ke orang tua korban. Tak terima mendapat perlakuan tak senonoh dari guru bejat itu, kemudian orang tuanya melaporkan ke Mapolres Bojonegoro.

Baca Juga: Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi

"Awalnya satu korban yang lapor orang tuanya, setelah itu terbongkar dua korban lainnya. Kemudian ketiganya melapor bareng-bareng ke UPPA," ungkapnya.

Tiga siswi itu antara lain, KN (15), SL (15) dan R (14). Ketiganya usai menjalani pemeriksaan di ruang UPPA langsung dilakukan visum et repertum di RS Bhayangkara, Bojonegoro.

Sementara pelaku yang juga guru agama itu dijerat pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomoro 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos

Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolres Bojonegoro. Sedangkan jabatan guru honorernya dipastikan berhenti akibat ulahnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO