PALEMBANG, BANGSAONLINE.com - Malang benar nasib yang dialami D (9 tahun). Bukannya mendapat kasih sayang, justru perlakuan keji dialami D (9). Bocah itu disiksa ayah kandung dan ibu tirinya selama enam tahun tinggal serumah.
Akibat perlakuan kasar kedua pelaku, Ismail dan Fitrianti, kondisi D sungguh mengenaskan. Terdapat banyak bekas luka pukulan di kepala, tangan, dan punggung. Nampak juga luka lebam di sekujur tubuhnya dan badannya kurus.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Kondisi D yang duduk di bangku kelas III sekolah dasar itu baru diketahui setelah ibu kandungnya, Yulianti (29), pulang merantau dari Lampung. Yulianti lantas melaporkan kasus ini ke polisi, dengan harapan kedua pelaku diringkus.
Kepada polisi, Yulianti mengaku mendapat kabar tersebut dari mantan mertuanya, kalau anaknya sedang sakit. Yulianti pun mendatangi rumah mantan suaminya buat menjemput korban.
Setibanya di rumah, Yulianti yang tinggal di Jalan A Wahab, Kelurahan Sungai Putat, Kertapati, Palembang, terkejut melihat anaknya berjalan tertatih-tatih sambil menangis dan badannya kurus. Tubuh anaknya juga terdapat banyak bekas luka.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
Dari penuturan anaknya, kata Yulianti, dia kerap dipukul dengan besi oleh ayah kandung dan ibu tirinya sejak enam tahun terakhir. Bahkan, dia juga beberapa kali dibanting meski tak berbuat salah.
"Lihat kepala D, bekas luka semua, masih ada yang baru malah. Ini karena dianiaya mantan suami dan istrinya itu," kata Yulianti saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Kamis (2/6).
Yulianti mengakui sejak berpisah dengan suaminya, dia tak pernah bertemu anaknya karena merantau ke Malaysia. Yulianti pun tak bisa menghubungi anaknya lantaran nomor ponsel mantan suaminya selalu berganti.
Baca Juga: 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap
"Dulu anak saya gemuk, sekarang kurus kering. Pasti tidak dirawat. Saya minta mereka (kedua pelaku) ditangkap. Mereka kejam bikin anak saya begini," harap Yulianti seperti dilansir Merdeka.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, jika terbukti bersalah, ayah kandung dan ibu tiri D akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik berjanji segera menangkap keduanya buat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Secepatnya kita proses dan ringkus kedua pelaku," tutup Maruly. (mer/yah/lan)
Baca Juga: Anggap Kehidupan Korban Lebih Baik, Seorang Pria di Tenggumung Surabaya Bacok Tetangganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News