DPRD Ingatkan SQ terkait Belum Mulainya Proyek-proyek Mercusuar

DPRD Ingatkan SQ terkait Belum Mulainya Proyek-proyek Mercusuar Proyek kantor terpadu yang dimulai tahun 2015 baru berdiri tiang penyangga. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Gresik mengingatkan kepada duet Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim, akan beberapa proyek mercusuar. Baik proyek itu sifatnya lanjutan atau baru yang sudah diplot anggaran di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Proyek itu di antaranya, pembangunan kantor baru gedung DPRD Gresik, di Jalan Dr. Wahidin SH, yang tahap awal di tahun 2016 diplot anggaran kisaran Rp 14 miliar dan proyek pembangunan gedung terpadu, yakni kantor DKPP (Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan) di komplek gedung Dinas Kesehatan dan Pertanian.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Kemudian, proyek kelanjutan GOR (Gelanggang Olahraga) Joko Samudro, di Desa Sidomoro Kecamatan Kebomas serta proyek-proyek mercusuar lain.

Pasalnya, hingga bulan Juni atau bulan ke enam di tahun 2016 ini, proyek-proyek tersebut belum ada tanda-tanda dimulai. "Belum adanya tanda-tanda proyek-proyek tersebut dikerjakan, membuat DPRD khawatir proyek tidak rampung tepat waktu," kata ketua FPD DPRD Gresik, Edy Santoso, kemarin.

Edy menegaskan, kalangan dewan khawatir kasus serupa di tahun-tahun sebelumnnya terjadi. Di mana, kerap menghadapi persoalan tidak rampungnya beberapa proyek hingga batas waktu kontrak habis.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Dampaknya, terpaksa harus memberikan toleransi tambahan waktu hingga 50 hari setelah akhir tahun penggunaan anggaran. Konsekuensinya, pihak kontraktor/rekanan dikenakan uang denda.

"PD sebagai partai pengusung SQ pada Pilkada 2015 tidak ingin kejadian-kejadian tidak baik itu kembali terulang," ungkapnya.

Menurut Edy, pada pemerintahan SQ jilid I (periode 2010-2015), tepatnya pada saat Sekda dijabat M. Najib, ada kebijakan untuk mengantisipasi proyek tidak molor. Caranya, Sekda meminta semua SKPD yang memiliki proyek fisik, khususnya yang pakai lelang, pengerjaannya sudah harus mulai per bulan ke tiga atau bulan Maret. Namun, kebijakan itu tampaknya tidak berlaku lagi.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Buktinya, hingga sekarang belum dilakukan lelang proyek besar," cetusnya. "Bahkan, proyek kecil yang sifatnya PL (penunjukan langsung) atau PML (pemenangan langsung) perencanaannya belum rampung bahkan ada yang belum dikerjakan," sambungnya.

Untuk itu, tambah Edy, DPRD meminta pemerintah agar segera memulai proyek-proyek tersebut. "Sehingga, proyek yang telah dicanangkan DPRD itu bisa rampung tepat waktu," pungkasnya.(hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO