NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan titik terang terkait dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk tahun 2008 hingga 2014.
Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Nganjuk, dan juga input dari PPATK ada salah satu pegawai yang memiliki saldo rekening di bank hingga Rp 30 miliar. Ada juga yang memiliki saldo RP 10 miliar. Hal ini dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan pendapatan (gaji) yang diterimanya.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Firman Adi salah satu praktisi hukum di Nganjuk mengatakan, kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di Kabupaten Nganjuk sejak Januari 2016 sampai sekarang, memberi sinyal kuat bahwa ada dugaan kasus korupsi kelas berat di kabupaten Nganjuk.
"Kalau tidak ada target kakap di Nganjuk, rasanya kok tidak mungkin KPK sampai turun tangan," ujar Firman Adi yang mengaku mengikuti perkembangan operasi KPK di Kota Angin sejak awal.
Menurut catatan Adi, ada alur yang belum terjawab mulai dari kedatangan KPK pada Januari lalu dengan meminjam gedung Polres Nganjuk. Saat itu, tim KPK memeriksa sejumlah pejabat kelas menengah di Pemkab Nganjuk terkait proyek-proyek APBD Nganjuk mulai tahun 2008 sampai 2014. Kemudian pada Februari 2016, KPK melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil puluhan pengusaha dan kontraktor, yang tercatat pernah mengerjakan proyek-proyek fisik APBD Nganjuk. Lalu belakangan sampai awal Juni 2016, pemeriksaan terus meningkat hingga level para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baik dinas, kantor, badan, staf ahli, hingga sekretaris daerah (sekda), bahkan kalangan DPRD Nganjuk.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
"Dari puluhan pihak yang sudah diperiksa KPK di Jakarta, menurut saya masih dalam satu kelompok," kata Adi.
Satu kelompok yang dimaksud adalah para pemberi atau pembuka jalan, merujuk pada fokus target operasi KPK di Nganjuk, yaitu dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi proyek (setoran atau upeti) hingga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Firman Adi, dalam praktik gratifikasi, setor-menyetor hingga pencucian uang selalu ada dua pihak, yaitu kelompok yang memberi dan pihak yang menerima. "Nah, pihak yang menerima ini yang belum terjawab. Tapi saya yakin cepat atau lambat akan diperiksa juga," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Sementara sumber lain yang sempat mendampingi penyidik KPK mengatakan, bahwa selain mengumpulkan bukti di lapangan, KPK juga mendapat input data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu bocorannya menyebutkan, ada oknum pejabat di salah satu SKPD Nganjuk yang memiliki saldo rekening bank hingga Rp 30 milyar. Selain itu, juga ada salah satu kepala SKPD yang rekeningnya mencapai hampir Rp 10 miliar.
"Itu sedang didalami apakah terkait dengan modus pencucian uang dari pihak lain. Karena dinilai tidak wajar nilai rekening dengan gajinya," ujar sumber tersebut.
Sayangnya sumber tidak menyebutkan nama pemilik rekening yang memiliki slado hingga puluhan milyar tersebut.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Sampai saat ini pihak KPK sacara resmi belum membuat rilis tentang perkembangan terbaru penyelidikan mereka di Nganjuk. Pernyataan terakhir muncul dari Plh Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak pada awal penyelidikan kasus ini, yang membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan di Nganjuk. "Karena ini masih penyelidikan (belum naik penyidikan), saya belum bisa menjelaskan banyak," ujar Yuyuk via SMS.
Sedangkan dari Pemkab Nganjuk, hingga saat ini juga belum ada pihak yang bersedia berkomentar terkait penyelidikan KPK di Nganjuk. Baik melalui Humas Pemkab Nganjuk, jajaran kepala SKPD, bahkan saat sejumlah wartawan mencoba konfirmasi langsung kepada Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.(dit/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News