Hadapi Persaingan Bisnis, Pemkab Sidoarjo Ubah PD Aneka Usaha Jadi PT

Hadapi Persaingan Bisnis, Pemkab Sidoarjo Ubah PD Aneka Usaha Jadi PT SEPI: Sejumlah kursi tampak kosong saat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sidoarjo Atas 4 Raperda, di DPRD Sidoarjo, Senin (6/6). foto: MUSTA'IN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - mengubah Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha menjadi Perseroan Terbatas (PT). Perubahan PD Aneka Usaha menjadi PT itu agar perusahaan milik daerah itu bisa menghadapi persaingan bisnis.

Perubahan itu diajukan melalui Rancangan Perda (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha. "Dengan perubahan itu, diharapkan Aneka Usaha mampu bersaing bisnis dengan PT-PT lain sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," cetus Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah, kala menyampaikan nota penjelasan empat Raperda, di Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (6/6).

Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman

Saat ini, kata Saiful Ilah, memiliki usaha di bidang percetakan, perdagangan gas dan persewaan properti. Ke depan, dengan menjadi PT, maka diharapkan bisa bergerak ke bidang lainnya. "Dengan Perda ini nantinya, diharapkan kinerja Aneka Usaha berjalan maksimal dan memiliki landasan normatif," imbuh Abah Saiful, panggilan karib H Saiful Ilah.

Dengan berbentuk PT, Abah Saiful berharap Aneka Usaha bisa menambah setoran PAD Kabupaten Sidoarjo. Diketahui tahun 2015 lalu, PD Aneka Usaha "hanya" menyetor PAD senilai Rp 829 Juta. "Ya kalau sudah jadi PT, nanti harus bisa tambah lagi," tandasnya.

Dalam rapat Paripurna, juga disahkan Panitia Khusus (Pansus) VI yang membahas Raperda tentang Perubahan PD Aneka Usaha menjadi PT. Pansus VI ini dipimpin Ketua Khoirul Huda asal Fraksi Golkar Bintang Persatuan dan Wakil Ketua H Maksum Zubair asal Fraksi PKB.

Baca Juga: Gelar FGD, Umsida Dorong Pemkab Sidoarjo Fasilitasi Perizinan dan Pemasaran Produk UMKM

Selain Raperda mengenai PD Aneka Usaha, juga ditetapkan Pansus tiga Raperda lainnya, yakni Pansus VII tentang penetapan Desa dan Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggara Desa dan Pansus VIII tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-20121. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO