GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik saat ini tengah lakukan finalisasi pembahasan 10 Ranperda (rancangan peraturan daerah). Rinciannya, tujuh Ranperda Inisiatif usulan DPRD dan tiga Ranperda usulan eksekutif.
Ketujuh Ranperda usulan DPRD yakni: Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2011, tentang pajak daerah; Ranperda tentang Amdal; Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2010, tentang pengelolaan sampah; Ranperda tentang pembentukan peraturan desa; Ranperda tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas; Ranperda tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran BUMDe; dan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sementara tiga Ranperda usulan eksekutif adalah Ranperda tentang susunan organisasi tata kerja desa; Ranperda tentang pengganti urusan pemerintah menjadi wewenang Kabupaten Gresik; dan Ranperda tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Menurut Ketua FPDIP DPRD Gresik, Mujid Riduan, kesepuluh Ranperda yang tengah dilakukan finalisasi oleh DPRD Gresik, disahkan atau tidak, tergantung hasil verifikasi di Pemrov Jatim.
Sebab, merujuk aturan perundang-undangan yang baru saat ini, tahapan pengesahan Ranperda menjadi Perda (peraturan dearah), berbeda dengan sebelumnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kalau sebelumnya, Ranperda setelah dilakukan finalisasi lalu disahkan dalam rapat paripurna, kemudian dikirim ke gubernur untuk verifikasi. Saat ini kebalikannya. Di mana, untuk tahapan pengesahannya, Ranperda usai dilakukan finalisasi, lalu dikirim ke gubernur untuk verifikasi.
"Ranperda-ranperda yang di-acc gubernur yang disahkan DPRD dalam paripurna. Berapa jumlah Ranperda yang akan disahkan oleh DPRD Gresik tinggal nunggu berapa yang diloloskan oleh gubernur," pungkas Mujid. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News