Handajani (duduk) saat diperiksa oleh Ketua tim penyidik, Wido Utomo (berdiri). foto: NANANG I/ BANGSAONLINE
Sunarto mengakui jika panggilan yang dilayangkan ini adalah kali ketiga ini. Dirinya juga mengatakan sudah ancang-ancang untuk menjemput paksa Handajani apabila panggilan ketiga ini tak diindakan.
"Kami mempunyai hak untuk penjemputan paksa. Karena perkara dugaan korupsi ini sudah ada tersangkanya," ungkap mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu.
Sementara, sumber bangsaonline.com di internal penyidik Kejari Sidoarjo mengatakan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan handajani hari ini kelar. Namun, Handjani meminta agar ditunda lantaran ada kerabatnya yang meninggal dunia. "Akhirnya, Senin depan akan kami lanjutkan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, pihak penyidik hanya memberikan 18 pertanyaan di antaranya mengenai tugas dan fungsi tugasnya sebagai dewas PDAM dan termasuk dalam pengadaan dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pipanisasi sambungan rumah tahun 2015 itu.
Dari beberapa pertanyaan terkait kasus itu, Handajani selalu menjawab bahwa pengadaan itu kesalahan dari Dirut Utama, Sugeng Mujiadi.
"Karena, saat pengadaan Dirut selalu bilang siap-siap dan beres," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya itu menirukan ucapan Handajani.
Sekadar diketahui, Kejari Sidoarjo sudah menetapkan seorang tersangka yakni Dirut Utama Sugeng Mujiadi dalam pengadaan 10 ribu sambungan rumah PDAM DTS Tahun 2015 itu. Lelang pengadaan itu dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 miliar dari pagu senilai 9,1 miliar. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




