Waduh! di Sumenep Beredar Banyak Mamin tak Layak Konsumsi

Waduh! di Sumenep Beredar Banyak Mamin tak Layak Konsumsi Petugas saat melakukan sidak di salah satu swalayan.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Perekonomian, Bagian Hukum dan Satpol PP menemukan makanan dan minum (mamin) tidak layak konsumsi tetap diperjualbelikan saat sidak, Senin (13/6). Persoalan yang ditemukan rata-rata mamin tidak terdapat segel, kemasan rusak, dan kadaluarsa.

Kasi Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Sumenep Rustiningsih, mengatakan sidak ini dilakukan untuk mengatisipasi beredarnya makanan minuman tidak layak konsumsi di bulan puasa.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat Tutup Jalan Diponegoro

“Alfamart yang berlokasi di jalan Urip Sumaharjo Pangarangan ditemukan makanan yang kemasan rusak berjumlah 4 mamin,” teranganya Senin (13/06).

Selanjutnya, Swalayan El Malik yang berlokasi di jalan Panglima Sudirman ditemukan 17 mamin tidak bersegel, berkemasan rusak, dan kadaluarsa.

“Kalau yang di El Malik lebih banyak ditemukan makanan yang tidak ada label keterangannya serta tanggal kadaluarsanya,” terangnya

Baca Juga: Kodim 0827 Sumenep Gelar Operasi Yusitisi dan Pemeriksaan Kartu Vaksin, 59 Orang Terjaring

Selanjutnya swalayan Surya Jaya di Jalan Panglima Sudirman, ditemukan 2 mamin kadaluarsa dan kemasan rusak. Untuk di Anom Sumenep, sebanyak 15 toko ditemukan makanan yang tidak layak komsumsi.

“Untuk jumlah detailnya saya lupa mas, kebanyakan ditemukan toko dan swalayan dikawasan kota bungkus rusak, tidak ada label keterangan pada makanan dan minuman yang dijual,” terangnya

Sementara Disperindag Sumenep, hanya akan melakukan pembinaan kepada pemilik toko dan swalayan dan mengimbah agar tidak menerima mamin tak layak konsumsi tersebut.

Baca Juga: Tekan Sebaran Covid-19, Tim Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Sumenep Rutin Gelar Operasi Yustisi

Sementara untuk penyitaan mamin tak layak konsumsi, pihak beralasan tidak punya wewenang. ”BPOM yang layak menyita makanan dan minuman yang tidak sesuai dengan standart,” terangnya. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO