Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Tanggapi PU Fraksi-fraksi Terkait 5 Raperda

Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Tanggapi PU Fraksi-fraksi Terkait 5 Raperda Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat memberikan nota penjelasan terhadap rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2017 dan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun anggaran 2017. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com kembali menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD setempat, Senin (13/6).

Dalam rapat kali ini, agendanya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menanggapi dan memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi tentang 5 Raperda. Raperda tersebut sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein kepada BANGSAONLINE.com membeberkan bahwa dari hasil paripurna itu ada beberapa perubahan penting. Di antaranya, terkait pencabutan 2 perda yang tidak sesuai peraturan di atasnya. Dua perda yang dicabut yakni tentang Retribusi Perikanan dan Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintah Desa.

Perda Retribusi Perikanan (nomor 9 tahun 2011) dicabut dengan alasan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang perikanan. Di mana, pada perda itu masih terdapat beberapa item yang dikenakan retribusi. Sedangkan, merujuk UU nomor 7 sekarang sudah tidak ada retribusi.

“Semisal industri pembibitan, pada perda itu masih dikenakan retribusi. Tetapi sesuai undang-undang nomor 7 retribusi tersebut sudah tidak ada,” jelas Noor Nahar seusai melakukan rapat paripurna.

Sedangkan terkait pencabutan perda Pedoman Penyusunan Organisasi, Noor Nahar mengatakan karena saat ini harus disesuaikan dengan Permendes.

Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PKB Tuban ini menambahkan, dalam 5 raperda itu terdapat pembahasan penting, yakni Raperda tentang pengelolaan taman pemakaman. Pengelolaan pemakaman ini dimasukkan dalam Raperda agar dapat diatur sesuai tata ruang. 

“Nantinya makam yang ada di kelurahan, pemda yang mengelola. Sedangkan, untuk yang ada di desa-desa tetap diserahkan pada pihak desa. Karena di desa lahannya juga masih luas,” ujarnya.

Ia membeberkan, dalam Raperda Pengelolaan Makam ini pemda akan mengatur penggunaan lahan pemakaman. Termasuk di dalamnya ada larangan pengijingan, karena model itu akan mempersempit lahan. Namun, bagi makam yang sudah terlanjur dikijing, pemda tidak akan membongkar.

Selain Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, 4 Raperda yang dibahas dalam paripurna adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabuapten Tuban nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi izin usaha perikanan; Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan; Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabuapaten Tuban nomor 12 tahun 2014 tentang penyidik pegawai negeri sipil; dan Raperda tentang pencabutan nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan organidsasi dan tata kerja pemerintah desa. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO